DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menyambut baik usulan Badan Legislasi DPR RI yang berencana melakukan Revisi kedua terhadap Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
“Kami melihat wacana ini sebagai sinyal yang positif bagi kualitas kebijakan Khususnya undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislatif, serta demi mengisi kekosongan hukum dalam proses pembentukan perundang-undangan, seperti konsep omnibus law”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (8/2/2021).
Menurutnya, fenomena legislasi nasional yang cenderung terhegemoni oleh Executive view atau bahkan executive sentris saat ini, harus diimbangi secara proporsional melalui UU PPP yang lebih inklusif. Sehingga kebijakan publik atau undang-undang yang dihasilkan melalui evidance based dari berbagai perspektif.
“Terutama pada konteks keterlibatan masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan sebuah RUU,” tegas Sultan.
Dan tidak kalah penting, lanjutnya, adalah memastikan setiap RUU yaang dibahas harus melewati proses peninjauan atau double check pada naskah dan draf RUU oleh lembaga DPD RI dan Pemerintah secara bersama-sama yang wajib ditindaklanjuti oleh badan legislasi DPR RI.
“Sudah saatnya proses legislasi nasional diatur secara proporsional dalam circle politik kebijakan yang harmoni dan seimbang oleh lembaga legislatif DPR dan DPD RI beserta pemerintah. Dengan harapan agar setiap UU yang disahkan mampu menjawab harapan masyarakat dan semua pihak terkait”, tutup Sultan.
Diketahui, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR.
Selain itu, Perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait dengan pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah. (*)