DPD RI – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk asas demokrasi dan proporsionalitas.
Menurutnya, periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama jika dibandingkan dengan masa jabatan kepala daerah dan presiden.
Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Kami sangat menghormati aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut. Desa dan Kepala desa harus diberikan hak istimewa sebagai entitas yang penting dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan seperti gotong-royong dan kekeluargaan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (17/01).
Pemerintah desa, kata Sultan, adalah perpanjangan tangan dan pintu gerbang negara bagi masyarakat. Namun, di era modern yang terus berubah secara cepat ini, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan penyesuaian secara demokratis , profesional dan proporsional.
“Dalam proses pembangunan desa yang terus mengalami pasang surut di tengah insentif fiskal yang cukup besar, kami memandang perlu dilakukannya evaluasi berbasis kinerja kepada kepala desa. Hal ini diharapkan akan terwujudnya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pembangunan desa “, usul mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Oleh karena itu, kata Sultan, keinginan untuk menjabat selama 9 (sembilan ) tahun dalam setiap periode perlu dikaji secara cermat dan bijaksana. Desa harus menjadi role model pembangun demokrasi substansial bagi pemerintahan di semua tingkatan.
Diketahui, ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (*)