DPD RI – Vaksin booster diharapkan bisa lebih efektif menjangkau sebanyak-banyaknya warga, demi menjamin terciptanya herd immunity.
Agar jangkauannya luas, maka lebih baik diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
Hal itu disampaikan Waki Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin, menanggapi program booster vaksin Covid-19 yang rencananya dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.
“DPD memberikan mendukung sepenuhnya program vaksin Covid-19 booster kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, apalagi dilakukan secara cuma-cuma atau gratis, terutama bagi mereka yang tidak mampu” kata Mahyudin, dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Program booster vaksin yang ditargetkan pada 12 Januari 2022 diperuntukan bagi usia dewasa, dan saat ini masih menunggu hasil riset Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) itu, menurut Mahyudin harus dilakukan secara serius.
Karena hal itu menjadi bukti bahwa pemerintah juga mengutaman keselamatan masyarakat, di samping pemulihan ekonomi.
“Pemerintah harus serius melaksanakan vaksinasi booster ini, sebagai bukti bahwa keselamatan masyarakat juga penting, selain pemulihan ekonomi. Karena itu vaksin booster perlu diusahakan gratis untuk warga, terutama mereka yang tak mampu,” katanya.
Selain itu, Mahyudin berharap persebaran vaksinasi booster ini juga memperhatikan pemerataan bagi seluruh daerah, sehingga tidak terkesan hanya terfokus pada wilayah tertentu.
Berdasarkan data program vaksinasi tahap 1 dan 2, Mahyudin menambahkan masih terlihat adanya kesenjangan persebaran vaksinasi di beberapa daerah.
“Demi mencapai herd immunity di seluruh wilayah Indonesia, maka pemerataan vaksinasi booster harus terus diperhatikan. Pastikan seluruh rakyat yang memenuhi syarat betul-betul mendapat pelayanan vaksinasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum dimulai Rabu, 12 Januari 2022. Keputusan itu disampaikan Kepala Negara saat rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jangka waktu antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga, yakni lebih dari enam bulan. (*)