Waka Komite I DPD Ungkap Sejumlah Masalah yang Harus Diselesaikan Kementerian ATR/BPN

DPD RI –  Dalam kunjungan kerja (kunker) bareng hari pertama Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga dengan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), digelar pertemuan dengan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, Walikota Tarakan, H. Khaerul, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali dan Bupati Bulungan, Syarwani. 

Pertemuan yang digelar di Kantor Pemerintah Kota Tarakan pada Senin (22/3), membahas sejumlah permasalahan tata ruang dan upaya penyelesaian konflik pertanahan di Kaltara yang telah berlangsung puluhan tahun tak kunjung selesai. 

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga didampingi oleh Anggota Komite I DPD RI lainnya dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, H. Muhammad Idris. 

Dalam pertemuan tersebut, Fernando Sinaga sebagai pimpinan Komite I DPD RI yang menjadi mitra Kementerian ATR/BPN, menyambut baik dan mengapresiasi Kunjungan Kerja bersama ini hingga bisa bersama–sama pula menggelar pertemuan dengan Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan, Bupati Tana Tidung dan Walikota Tarakan. 

“Di forum ini saya ingin menyampaikan bahwa Komite I DPD RI akan melakukan pengawasan terhadap rencana dan target Kementerian ATR/BPN yaitu 9 juta hektar lahan untuk pelaksanaan program reforma agraria di tahun 2021 ini. Target ini tentu saja cukup berat, tetapi akan tercapai jika ada sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah dan peran pengawasan yang optimal dari kami di DPD RI”, ujar Fernando yang berasal dari dapil Provinsi Kaltara ini. 

Dalam rilisnya, Fernando menjelaskan dihadapan para Pemerintah Daerah di Kaltara, bahwa pengawasan Komite I DPD RI kepada Kementerian ATR/BPN juga mencakup target ATR/BPN yang akan memberikan pelayanan publik pertanahan yang berbasis elektronik. 

 

 

“Kami dari DPD RI mendesak agar target tersebut bisa tercapai pada 2024. Hal ini termasuk rencana pemerintah yang akan melakukan sertifikat tanah secara elektronik. DPD RI mendukung sepenuhnya rencana kebijakan ini”, ungkap Fernando. 

Menanggapi maraknya konflik pertanahan yang tak kunjung selesai di Kaltara selama puluhan tahun, Fernando mengatakan konflik pertanahan memang masih saja terus terjadi diberbagai daerah termasuk di Kaltara. 

“Maka Komite I DPD RI akan melakukan hal yang sama, yaitu pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan 50 persen penyelesaian konflik pertanahan dapat diselesaikan pada tahun 2021 ini, tentunya termasuk penyelesaian konflik pertanahan di Kaltara. Hingga akhir tahun 2020, kami mencatat ada lebih dari 9 ribu kasus konflik pertanahan”, tegasnya. 

Kepada sejumlah wartawan, Fernando juga menjelaskan soal Pemerintah Daerah yang belum tersosialisasikan dengan baik semua PP turunan dari UU Cipta Kerja terutama klaster agraria dan pertanahan. 

“Maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan sosialisasi hal tersebut agar Pemerintah Daerah bisa segera menyiapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan UU Cipta Kerja”, ujar Fernando. (*)