DPD RI – Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kesehatan hewan, Komite II DPD RI melaksanakan rapat pleno dengan agenda hasil pengawasan penanganan PMK bersama tenaga ahli pada Senin, (26/9/2022) di Gedung B DPD RI, Jakarta.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh dan dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI serta Tenaga Ahli terkait.
“Komite II DPD RI selalu siap mengawal pengawasan atas pelaksanaan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE),” ujar Senator asal Aceh tersebut.
Abdullah Puteh juga menuturkan bahwa sesuai amanat undang-undang, sudah seharusnya ada langkah konkrit dan strategis untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di tanah air.
Bersama dengan itu, DPD RI melaksanakan fungsi pengawasan yang dilandaskan pada aturan yuridis formal demi tercapainya mekanisme pedoman yang tepat sasaran.
Mirah Midadan selaku Tenaga Ahli Komite II menyampaikan bahwa penyebaran penyakit PMK cenderung naik dan turun, Satuan Tugas (satgas) yang telah dibentuk oleh pemerintah telah bergerak cepat untuk memitigasi penyebaran yang lebih luas di seluruh provisi Indonesia.
“Wabah PMK sudah menjangkit 24 provinsi. Satgas yang dibentuk konsisten menekankan unsur pentahelix dan penanganan berbasis masyarakat, sehingga penanganan wabah bisa lebih sistematis dan terukur,” ujar Mirah.
Beberapa regulasi dan progress penanganan yang terintegrasi dapat menjadi landasan utama dalam mencegah penyebaran wabah PMK di masa yang akan datang.
Komite II DPD RI berharap agar pemerintah segera menerbitkan UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta mendorong kementerian terkait untuk memperkuat penanganan mekanisme di daerah-daerah yang terdampak PMK.(*)