Temui Rais ‘Aam PBNU, Ketua DPD RI Paparkan Perjuangan PT Nol Persen

DPD RI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berkesempatan menemui Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar alias Mbah Kiai Miftach.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla memaparkan alasan perjuangannya dalam menggugat Presidential Threshold nol persen.

“Mohon doanya kiai, karena demokrasi kita saat ini sudah kebablasan. Harus ada perbaikan fundamental yang dimulai dari hulunya,” kata LaNyalla saat mengunjungi Pondok Pesantren Miftachussunnah di sela-sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Senin (21/2/2022).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Wilayah (PWNU) Jawa Timur, DR KH Moh Ma’ruf Syah dan Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil.

LaNyalla memaparkan, sistem demokrasi Indonesia mengalami kerusakan sejak dilakukannya amandemen konstitusi pada 1999-2002.

Sejak amandemen sebanyak empat kali itu, keputusan kepemimpinan diserahkan kepada mekanisme voting. Pun halnya dengan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Demokrasi Pancasila berubah menjadi demokrasi liberal. Ekonomi Pancasila juga berubah menjadi ekonomi kapitalistik. Ini semua imbas dari amandemen yang dilakukan terhadap konstitusi,” tutur Senator asal Jawa Timur itu. 

KH Miftachul Akhyar sependapat dengan LaNyalla. Menurutnya, sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak alias voting bukan nafas asli sistem demokrasi Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Menurutnya, sejak dahulu Indonesia selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.

“Tidak mengenal yang namanya voting,” tegas kiai yang karib disapa Mbah Kiai Miftach tersebut.

 

 

Mbah Kiai Miftach lantas menjelaskan mekanisme pemilihan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Dalam NU, katanya, dikenal istilah yang disebut AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi.

“Sistem AHWA adalah mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais Aam PBNU yang diusulkan oleh warga Nahdliyin. Jadi, mekanisme itu berdasarkan musyawarah mufakat,” kata Mbah Kiai Miftach.

AHWA beranggotakan sembilan ulama NU khos yang dipilih dengan kriteria beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara’, zuhud, bersikap adil, berilmu (alim), integritas moral, tawadlu’, berpengaruh, dan mampu memimpin.

Sembilan ulama khos yang menjadi anggota AHWA itu diusulkan oleh 505 pengurus cabang dan 35 pengurus wilayah NU se-Indonesia, pada Muktamar NU ke 33.

“Masing-masing wilayah dan cabang mengusulkan sembilan nama kiai khos. Usulan nama-nama tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang disediakan oleh panitia,” tuturnya.

Pembahasan metode ini sudah dilakukan sejak tahun 2012. Wacana untuk menggunakan metode ini karena kekhawatiran akan adanya politik praktis serta ditunggangi pihak eksternal di tubuh NU apabila menggunakan mekanisme pemilihan langsung. (*)