DPD RI – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada tahun 2020 akan memprioritaskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang bermanfaat bagi daerah, seperti RUU Daerah Kepulauan.
Dengan demikan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan RUU inisiatif DPD RI bisa segera disahkan pada tahun mendatang.
“Semua harus bermuara pada satu tolok ukur yaitu membawa manfaat bagi daerah. Saat ini RUU inisiatif DPD RI yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti saat ‘Refleksi Akhir Tahun DPD RI Tahun 2019’ di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/12/2019).
Lanyalla berharap RUU tersebut dapat diputuskan menjadi Undang-undang (UU) di tahun 2020 mendatang.
“Sebab RUU tersebut penting untuk dapat mengurangi gap dan ketimpangan antar daerah,” harapnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga mengharapkan agar lembaga DPD RI menjadi katalisator pembangunan di daerah dan perekat kebangsaan Indonesia. Bagaimana pun wajah Indonesia, merupakan wajah 34 provinsi.
“Jika daerah maju dan berdaya saing, maka indonesia juga akan maju dan berdaya saing. Saya selalu tekankan kepada seluruh senator, bawa masalah-masalah di daerah ke senayan, kita bantu solusinya. Kita bantu jalan keluarnya. Di situlah sejatinya peran DPD RI sebagai wakil daerah,” kata Lanyalla.
Lanyalla menilai salah satu fungsi penting DPD RI dalam memajukan daerah, merupakan kewenangan DPD RI untuk melakukan review dan harmonisasi, terhadap Raperda dan Perda.
Karena fakta di lapangan, masih ada Perda yang justru menjadi penghambat percepatan pembangunan di daerah, atau menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha di daerah.
“Perizinan yang seharusnya sederhana dan cepat, menjadi lebih sulit dan lama karena adanya aturan-aturan tambahan melalui perda. Ini yang harus kita review,” cetusnya.
Selain itu, dalam rangka memperkuat daerah terutama dalam menghadapi situasi pelambatan ekonomi global. DPD RI juga berupaya meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan semua paket kebijakan ekonomi pemerintah dapat terlaksana di lapangan.
“DPD RI juga menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga lainnya, salah satunya dengan kamar dagang dan industri atau kadin. Dengan ruang lingkup asistensi, supervisi, fasilitasi dan mediasi terhadap para pelaku usaha di daerah,” kata Lanyalla.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa DPD RI pada tahun depan akan memfokuskan pemekaran di Papua menjadi tujuh provinsi. Lantaran Papua idealnya ada tujuh, liat cluster berdasar budaya, adat istiadat, ada tujuh cluster besar.
“Tapi saya pikir dengan kondisi sekarang, dua dulu yaitu yang di Selatan dan Pegunungan. Paling tidak dengan empat provinsi ini bisa langsung memanage wilayah,” jelasnya.
Nono menambahkan, wilayah Papua dengan empat provinsi diharapkan bisa mengatur wilayahnya sehingga besaran wilayah dengan besaran persoalan bisa dikelola dengan baik. Selain itu, setelah ada empat provinsi di Papua, akan dievaluasi pelaksanaan pengelolaan wilayah karena ada daerah lain yang juga memerlukan pemekaran yaitu Kalimantan.
“Kalau Kalimantan karena daerah perbatasan, setelah Kalimantan Utara, ada Kapuas Raya yang dimekarkan dari Kalimantan Barat,” ucapnya. (*)