Soroti Penggabungan Kemendikbud dan Ristek, Waka DPD RI: “Ingat Dulu Pernah Gagal”

DPD RI – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya Sabtu (10/4/2021) menanggapi Kebijakan Pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kita punya pengalaman di masa lalu terhadap penggabungan kedua kementerian tersebut.  Dan hasilnya justru tidak efektif dan maksimal. Dan pada akhirnya fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi pendidikan juga dikembalikan ke Kementerian Dikbud”, ujarnya.

Lanjutnya menurut senator muda asal Bengkulu tersebut wacana penggabungan ini mesti dipertimbangkan ulang jika seandainya penyatuan itu dilakukan justru akan melemahkan fungsi kedua lembaga.

Selain itu tambah Sultan seharusnya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah menguatkan kedua lembaga tersebut dengan tetap berdiri sendiri.

“Riset dan inovasi adalah kata kunci dalam kemajuan sebuah negara. Maka kita harus membaca konsekuensinya secara efektif, dan tidak boleh hanya dinilai dari segi efisiensi saja. Sebab dua lembaga (kepentingan) yang disatukan memiliki dampak. Apakah keduanya menjadi lebih kuat, atau terjadinya kanibal yang membuat hanya salah satu fungsi yang berjalan, bahkan bisa jadi keduanya menjadi lemah. Nah pemerintah harus benar-benar memahami akibatnya”, tegas Sultan.

 

 

Negara-negara maju sangat fokus terhadap riset dan teknologi. Bahkan lanjut Sultan, Kebijakan yang dihasilkan juga mesti berpijak dari data hasil riset yang harus dipertanggung jawabkan secara keilmuan (ilmiah).

“Saat ini berapa banyak kebijakan yang memiliki basis keilmuan dari proses sebuah riset. Atau sebaliknya, berapa banyak riset yang dilakukan dan berdampak kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selanjutnya akan mempengaruhi cara pandang serta cara hidup manusia?”, tanya Sultan dengan satire.

Mantan wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga menyinggung mengenai keinginan Indonesia untuk menjadi negara yang memiliki daya saing secara global. Menurutnya hal tersebut bisa tercapai dengan kekuatan daya inovatif berbasis riset. Tanpa riset yang kuat, ia pesimis kita dapat bersaing secara global.

“Misi dalam daya saing secara global bisa diwujudkan dengan upaya meningkatkan literasi ilmu pengetahuan dan tekhnologi, meningkatkan kapasitas dan kompetensi, serta membangun riset yang menyentuh secara substansi terhadap persoalan-persoalan kebangsaan yang ada. Baik itu dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik”, tandasnya.

Sultan juga mengamini bahwa untuk menjadi bangsa inovatif yang menguasai iptek adalah apa yang diinginkan Indonesia. Hanya dengan cara itulah Indonesia bisa tampil mandiri dan berdaya saing global sehingga membuka jalan menjadi negara maju.

“Dengan cita-cita untuk mampu bersaing secara global dan menjadi negara hebat, maka arah pembangunan yang dilakukan adalah dengan melalui peningkatan kapasitas riset nasional yang mencakup kuantitas dan kualitas sumber daya iptek, meningkatnya relevansi dan produktivitas riset serta peran pemangku kepentingan dalam kegiatan riset, dan meningkatnya kontribusi riset terhadap sektor kehidupan, termasuk dalam pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional dalam tekanan Pandemi seperti saat ini”, pungkasnya.

Terakhir Sultan juga menyampaikan bahwa Kementerian Dikbud dan Ristek adalah dua lokus yang sangat fundamental dalam membangun kehidupan generasi Indonesia dimasa yang akan datang.

“Cara merubah kehidupan bangsa Indonesia yang paling tepat adalah melalui pembenahan dunia pendidikan kita. Karena didalamnya kita bertanggung jawab kepada sumber daya utama dalam kemajuan bangsa yaitu Sumber Daya Manusia. Tidak ada satupun negara maju di dunia yang sistem pendidikan dan risetnya lemah. Sebab, pendidikan merupakan investasi utama yang jangka panjang bagi kehidupan suatu negara. Maka saya berharap bahwa penyatuan dua kementerian ini tidak merubah arah cita-cita kita agar Indonesia dapat menjadi lebih baik”, tutupnya.

Adapun keputusan peleburan kementerian tersebut disetujui setelah DPR mendapat Surat Presiden No. R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Selain penggabungan kementerian, surat itu juga mengajukan pembentukan Kementerian Investasi. (*)