SKETSA – Ketika Perbaikan Jalan Daerah Diambil Alih Pusat

Pasca “dijajal” Presiden Jokowi, perbaikan 15 ruas jalan daerah yang rusak di Lampung kini diambil alih pemerintah pusat, mengacu Inpres Nomor 3/2023.

Sorotan pun mengemuka, karena semestinya ruas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah

Berbicara soal jalan rusak, rasanya warga Kaltim yang paling kuat bershabar

Meskipun Kaltim berkontribusi besar terhadap PDRB nasional, nyatanya ruas jalan rusak masih membentang panjang

Data Kementerian PUPR, ruas jalan nasional yang rusak di Kaltim sepanjang 224 km dan rusak berat 77 km. Belum lagi kerusakan ruas jalan provinsi dan kabupaten

Sorotan ini bukanlah soal ego daerah penghasil, namun upaya mewujudkan keadilan.

Apalagi Kaltim telah ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara

Semestinya urusan jalan rusak tak lagi jadi kendala

Semoga kedepan, pusat benar-benar adil soal pembangunan infrastruktur daerah

Kontribusi dan andil daerah dalam pembangunan nasional harus serius dipertimbangkan

Bukan semata bergerak cepat karena suatu persoalan menjadi viral