Maret 2023, Komite II DPD RI melakukan Studi Referensi Penyusunan RUU Perubahan Kedua atas UU 31/2004 di Zagreb – Republik Kroasia.
Pemilihan Kroasia didasarkan sejumlah peluang kerja sama berkaitan dengan letak strategis pelabuhan-pelabuhan Kroasia, seperti di Kota Rijeka, Split, Zadar, dan Ploce.
Peluang ini menjadi pintu gerbang produk Indonesia untuk dipasarkan di Uni Eropa. Kroasia mempunyai letak geografis yang strategis dengan Laut Adriatik, sehingga mempermudah akses menuju Italia, Hungaria, Austria, dan negara besar lainnya.
Kroasia tengah menyusun revisi UU perikanan yang disebut Marine Law. Dikarenakan Kroasia merupakan anggota Uni Eropa, maka semua produk legislasi di Kroasia mengadopsi kebijakan umum Uni Eropa.
Kroasia saat ini bekerja sama dengan negara lain untuk mengatur area pembatasan penangkapan ikan. Mereka telah menerapkan digitalisasi dalam sektor perikanan secara terpadu.
Mereka memiliki sistem informasi harian untuk memantau tangkapan ikan, dimana kapal-kapal yang terdaftar secara rutin melaporkan jumlah tangkapan, area tangkapan, dan spesies yang ditangkap.
Aplikasi data untuk kapal besar menggunakan electronic lookbook, sedangkan aplikasi data untuk kapal kecil menggunakan aplikasi mobile sederhana.
Alhamdulillaah, kami banyak belajar dari Kroasia, utamanya dalam proses revisi UU Perikanan. Teriring harapan, semoga digitalisasi sektor perikanan juga bisa diterapkan secara luas dan kokoh di Indonesia. (*)
BELAJAR DARI KROASIA, PERKUAT DIGITALISASI SEKTOR PERIKANAN#AjiMirniMawarni#DPDRI#MPRRI#DariDaerahUntukIndonesia pic.twitter.com/IHx0bxCwCC
— Aji Mirni Mawarni (@AjiMirni) April 3, 2023