DPD RI – DPD RI menyelenggarakan Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda penyampaian laporan penyerapan aspirasi dari anggota DPD RI selama di daerah.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin hari Rabu (2/11/2022) di Nusantara V Komplek Parlemen, permasalahan tidak tepat sasarannya bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah sebagai kompensasi kenaikan BBM dan permasalahan Pemilu mewarnai sebagian laporan anggota DPD RI.
Terkait masalah penyaluran BLT BBM, sebagian anggota DPD RI menerima aspirasi bahwa penyaluran di daerah tidak tepat sasaran. Banyak masyarakat yang masuk dalam kategori miskin justru tidak memperoleh BLT BBM tersebut.
Seperti yang terjadi di Sumedang, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan bahwa daerah tersebut banyak masyarakat miskin yang tidak memperoleh BLT BBM. Dirinya pun menilai, keberadaan BLT BBM pun tidak efektif dalam mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan BBM
“Masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkannya. Seperti di Kabupaten Sumedang banyak yang tidak mendapat bantuan BLT BBM dan menjadi konflik, karena masyarakat dengan status miskin ekstrem tidak mendapat bantuan,” jelasnya.
Senada, Anggota DPD RI dari Aceh Fadhil Rahmi pun mendesak agar dilakukan perbaikan dalam hal penyaluran BLT BBM. Hal ini diperlukan karena sejak kenaikan BBM, terutama BBM subisidi, banyak masyarakat di daerah yang terdampak, salah satunya di Aceh.
“Subsidi BLT BBM harus dapat benar-benar terdistribusi dengan baik kepada masyarakat agar mereka tidak terbebani dengan adanya kenaikan BBM yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilu, dalam laporan-laporan yang disampaikan anggota DPD RI, beberapa di antaranya terkait potensi pelanggaran Pemilu dan urgensi pemutakhiran data kependudukan sebagai pemilih di Pemilu 2024. Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPD RI dari Lampung Ahmad Bastian SY. Dari hasil penyerapan aspirasi di Provinsi Lampung, terdapat potensi pelanggaran di masa kampanye, seperti keterlibatan ASN atau praktik politik uang dengan modus-modus baru.
“Dan potensi pelanggaran berupa penyebaran berita hoax dan hate speech akan menjadi sesuatu yang tensinya akan tinggi,” imbuhnya.
Atas laporan-laporan penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPD RI di 34 provinsi, Pimpinan DPD RI pun meminta agar alat kelengkapan terkait dapat segera menindaklanjuti setiap aspirasi yang terhimpun. Tujuannya agar setiap aspirasi yang disampaikan ke anggota DPD RI dapat diperjuangkan dan diwujudkan di tingkat pusat.
“Kami berharap seluruh aspirasi yang telah diterima dapat dihimpun dan diolah oleh Sekretariat Jenderal dan selanjutnya disampaikan kembali kepada masing-masing komite untuk ditindaklanjuti sesuai bidang tugas dan skala prioritas di masing-masing komite,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (*)
Foto: Tribunnews.com