Senator RI Sentil Komnas HAM: Dominan dalam Kasus Sambo, Bagaimana dengan Kasus Pelanggaran HAM di Papua?

DPD RI – Senator Filep Wamafma turut mengikuti penanganan dan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh sejumlah tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Filep Wamafma turut memperhatikan Komnas HAM yang nampak dominan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo CS dan istrinya itu.

Menurut Filep, Komnas HAM berperan sangat penting dalam mengungkap kasus ini bahkan hampir dominan dalam memberikan informasi-informasi detail tentang kasus ini dari awal hingga saat ini.

“Kami sangat apresiasi sekali bahwa Komnas HAM muncul dan menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga satu-satunya yang diatur dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan dan memberikan jaminan, penghargaan serta penghormatan terhadap hak hidup manusia atau hak asasi manusia,” ungkap Filep, Jumat (2/9/2022).

Terkait kasus itu, Filep melihat ada perbedaan yang sangat signifikan atas penyelesaian tindak pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, menurut Filep, Komnas HAM terkesan diskriminatif.

 

 

“Sebagai senator, saya melihat bahwa ada ketidakadilan dan perbedaan yang jelas terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM baik itu kasus tentang perebutan lahan, pelanggaran-pelanggaran HAM kaitan dengan kerusakan lingkungan hingga pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat, saya lihat di sisi ini Komnas HAM sangat bisu dan tidak banyak berbuat,” tegas Senator Papua Barat ini.

“Terlebih jika dibanding kasus Ferdy Sambo, yang terkait dengan dampak secara terbatas pidana pelaku perorangan dan korban perorangan. Tentu hal ini tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J,” ungkap Filep.

Lebih lanjut, Pimpinan Komite I DPD RI ini berharap Komnas HAM berlaku tegas dan adil terhadap seluruh tindak pelanggaran HAM yang terjadi. Filep juga berharap sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua termasuk kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika dan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. (*)