DPD RI – Sorotan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 kian meluas.
Niat pemerintah memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada para pelajar dan remaja diiringi blunder yang fatal.
Pelayanan dan edukasi kesehatan reproduksi memang bisa mencakup deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, hingga konseling. Namun sama sekali tidak untuk penyediaan alat kontrasepsi.
Kesan yang muncul adalah bahwa pemerintah mengizinkan bahkan memfasilitasi hubungan biologis di luar pernikahan bagi pelajar dan remaja.
Belakangan Kemenkes menyatakan aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah. Namun tetap saja menjadi celah krusial dalam tataran implementasi.
Edukasi kesehatan reproduksi semestinya memberikan pesan yang jelas dan terang bahwa hubungan biologis di luar pernikahan adalah tidak legal dan tidak halal. Bukan justu memancing rasa penasaran para objek eduksi.
Dalam hal ini, pemerintah tidak jeli dalam membuat aturannya. Karena itu, PP 28/2024 harus segera direvisi. (*)