Senator Aji Mawar Dorong Penguatan Peran Perempuan untuk Berpolitik

DPD RI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pilih (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) Aji Mirni Mawarni mendorong perempuan untuk berpolitik, khususnya memenuhi kuota 30 persen di legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara “Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik” yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di Gedung Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Kaltim pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Aji Mawar menjelaskan, politik seharusnya bersifat inklusif yang menjadi wadah bagi kelompok untuk memperjuangkan kepentingan bersama demi terwujudnya cita-cita bersama. Termasuk keterlibatan perempuan dalam berpolitik.

Aji Mawar menyebut tokoh dan organisasi perempuan yang turut aktif dalam kemerdekaan di Indonesia, diantaranya Raden Ajeng Kartini, Cut Nyak Dien, Aisyiyah (1917), dan lain sebagainya.

 

 

Sebelum terjun ke politik, Aji Mawar sempat berkiprah sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kutim selama 10 tahun.

Sebagai Putri Kaltim, ia ingin memperjuangkan banyaknya ketimpangan di daerah, bukan sekadar air bersih. Oleh sebab itu, ia memberanikan diri dan berjuang hingga detik ini di Senayan.

Sosialiasi ini diikuti kurang lebih 100 peserta, yang terdiri dari partai politik (parpol), organisasi wanita Kutim, para mahasiswi serta undangan lainnya.

Selain Aji Mawar, acara ini diisi oleh narasumber-narasumber perempuan lainnya. Diantaranya Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Asti Mazar dan Anggota DPRD Kutim Fitriyani.

 

 

Pentingnya Kuota 30 Persen

Kuota perempuan 30 persen dalam politik merupakan penentu bagi terpenuhinya representasi perempuan. Hal tersebut merupakan salah satu indikator dalam Millenial Development Goals (MDGs). Alasannya antara lain:

  1. Suara perempuan khususnya dalam memperjuangkan dan menunjukkan nilai-nilai, prioritas dan karakter khas perempuan baru bisa diperhatikan dalam kehidupan publik apabila suaranya mencapai minimal 30-35 persen.
  2. The political of presence, dalam bentuk kuota berdasarkan gender, etnis dan ras, demi menjamin kesetaraan penuh bagi kelompok-kelompok marjinal (yang terpinggirkan).
  3. The political ideas, situasi di mana wakil politik mampu menghadirkan ide atau gagasan dari orang yang diwakilinya. Dalam hal ini, perempuan dapat menyuarakan dan membuat undang-undang terkait kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan.

Target 30 persen merupakan critical number atau angka kritis. Oleh sebab itu, angka tersebut dapat dimaksimalkan. Perempuan dapat berpartisipasi dalam kepengurusan parpol maupun mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. (Hana Nushratu)