Secara Tripartit, Komite II Bahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

DPD RI – Komite II DPD RI menghadiri rapat kerja bersama DPR RI dan Pemerintah. Rapat tripartit ini membahas RUU Tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (EBET).

Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai mengatakan usulan RUU EBET pada dasarnya memiliki semangat yang sama dalam pembahasan tentang energi terbarukan yang pernah dibahas oleh DPD RI pada tahun 2017 lalu.

Secara mendasar, DPD RI berpendapat pengelompokan sumber daya energi terbagi atas sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan sejalan dengan literatur dari Scope Internasional, dimana tidak dikenal istilah ‘sumber energi baru’ yang selama ini dimasukkan dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.

“Konsep energi baru yang diusung dalam RUU EBET ini seyogianya dihapus dan dikeluarkan konteksnya dari energi terbarukan. Hal ini telah kami sampaikan pada rapat kerja lalu dan sudah kami catat pada beberapa DIM, khususnya pada bagian BAB V tentang Energi Baru,” ujar Yorrys saat di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Yorrys menambahkan bahwa DPD RI memandang konsep transisi energi merupakan isu permasalahan yang sangat mendasar dan wajib untuk diberikan perhatian lebih. Maka ketentuan tentang transisi energi seyogianya diatur secara lebih menyeluruh dan integral di dalam peraturan generik tentang energi.

 

 

“DPD RI juga telah mengajukan usul inisiatif RUU Perubahan atas UU Energi, yang mana isu tentang transisi energi telah dinormakan secara komprehensif di dalamnya,” paparnya.

DPD RI juga memberikan penegasan pada konteks penggunaan teknologi baru yang semestinya juga diarusutamakan pada pemanfaatan energi terbarukan. Sementara di dalam RUU EBET, konsep ini justru tidak diberikan penekanan lebih.

“DPD RI berpendapat beberapa konsep perubahan termasuk mengenai inovasi dalam pemanfaatan teknologi untuk pemanfaatan energi nuklir, batubara, gas bumi, maupun sumber energi lainnya mestinya masuk pada agenda perubahan atas UU terkait,” kata senator asal Papua ini.

Yorrys menambahkan bahwa DPD RI mendukung usulan peran kelembagaan yang dapat mendukung pelaksanaan transisi energi. Hal itu untuk menghindari kekhawatiran terlalu banyaknya kelembagaan yang sudah ada saat ini, maka bisa disesuaikan sebagai konsep simplifikasi atas badan yang saat ini sudah berjalan baik dan masih memungkinkan diberikan penambahan kewenangan.

“Apabila tetap ingin dibuat lembaga yang baru, maka DPD RI mengusulkan nama lembaga tersebut Badan Pengelola Energi Terbarukan yang tercantum pada DIM terkait BAB XI tentang Dana Energi Terbarukan,” sarannya. (*)