DPD RI – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk mengembangkan standarisasi sistem pertanian dan perkebunan berkelanjutan bagi setiap pelaku industri pertanian di Indonesia.
Hal ini disampaikan menyusul adanya Undang-undang Anti-deforestasi Ini Eropa atau EU Deforestation Regulation. Akibatnya, produk pertanian Indonesia, tak hanya minyak sawit, tapi juga sapi, kayu, kopi, kakao, hingga karet akan terkena dampak UU ini.
“Uni Eropa secara yuridis tentu berhak untuk menunjukkan komitmennya dalam mengatasi krisis iklim melalui pengendalian laju deforestasi. Dan harus kita akui bahwa selama Indonesia cukup intensif melakukan konversi hutan menjaga lahan pertanian”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (24/05).
Menurutnya, pemerintah tak perlu menyampaikan nota protes terhadap kebijakan Uni Eropa tersebut ke WTO. Kita harus mawas diri dan bersedia untuk dievaluasi oleh negara yang merupakan pasar potensial produk perkebunan unggulan kita.
“Selain mengembangkan diversifikasi pasar, sangat penting bagi pemerintah untuk mengintensifkan industri perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Best Agriculture Practice (BAP). Saya kira kedua jenis standardisasi pertanian ini bisa menjadi pertimbangan Eropa untuk kembali membuka pasarnya bagi produk perkebunan Indonesia”, urai mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Sehingga, kata Sultan, semua pelaku usaha tani baik korporasi maupun petani sawit diwajibkan memiliki ISPO dan BAP dengan pendekatan kearifan lokal daerah tertentu. Kami harap kedua aturan ini perlu diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah.
“Kami juga harap pemerintah memberikan atensi pada kasus ini dengan pendekatan Diplomasi sejarah dagang terhadap Uni Eropa. Karena bagaimanapun hampir semua komoditas pertanian Indonesia yang dilarang oleh Eropa saat ini adalah komoditas yang pertama kali dikembangkan oleh kolonialisme Eropa di Nusantara di masa lalu”, tutupnya.
Diketahui, Uni Eropa (UE) telah resmi memberlakukan Undang-undang Anti-deforestasi atau EU Deforestation Regulation per 16 Mei 2023 lalu. Akibatnya, produk pertanian Indonesia, tak hanya minyak sawit, tapi juga sapi, kayu, kopi, kakao, hingga karet akan terkena dampak UU ini. UU ini akan menutup ekspor bagi produk pertanian/ perkebunan yang dianggap UE memicu deforestasi. (*)