DPD RI – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024-2029 saat ini menjalani reses perdana ke daerah. Anggota DPD RI dalam masa kegiatan reses tersebut, akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda), khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa.
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus B.A.N Liow menjelaskan bahwa pemantauan terkait tata kelola pemerintahan desa menjadi salah satu prioritas penting pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Menurutnya, terdapat beberapa aspek krusial yang membutuhkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Pertama, lanjutnya, adalah aspek regulasi dan kebijakan. Menurutnya, aspek ini mencakup pengelolaan pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan dalam pemahaman regulasi dan kebijakan, terutama terkait tata kelola, keuangan, dan perencanaan pembangunan desa yang belum optimal,” ucap Stefanus dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Pernyataan Stefanus pernah disampaikannya dalam laporan yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI, Rabu (28/10/2024). Selain itu, menurut Stefanus yaitu ditemukannya praktik kebijakan yang dilakukan di luar kewenangan desa serta disiplin pelaporan yang perlu ditingkatkan.
Aspek kedua, sambung Stefanus, adalah hubungan pusat dan daerah. Menurutnya, saat ini masih terdapat ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah pusat, khususnya dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui kementerian terkait.
“BULD melihat perlunya peningkatan kapasitas SDM serta pengembangan sistem informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif,” ucap Stefanus yang juga Senator dari Sulawesi Utara ini.
Ketiga, lanjut Stefanus, adalah aspek partisipasi masyarakat. Stefanus mengatakan bahwa pengawasan dan kontribusi masyarakat dalam tata kelola dan pembangunan desa perlu diperkuat. Masyarakat desa diharapkan dapat lebih aktif terlibat dalam proses pengelolaan dan pembangunan di tingkat desa.
“Langkah evaluasi dan pemantauan yang dilakukan DPD RI ini diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan memperkuat fondasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam Sidang Paripurna DPD RI tersebut, ketika menyerahkan laporan ke Pimpinan DPD RI, Stefanus didampingi Wakil Ketua BULD Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), H. Abdul Hamid, S.Pi, M.Si (Riau), dan Agira Nurfianti, S.Psi (Jawa Barat). (*)