DPD RI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) Aji Mirni Mawarni, S.T, M.M menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi.
Rapat diselenggarakan di Gedung DPD RI Jakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022, yang dihadiri oleh sejumlah pakar.
Beberapa di antaranya yakni perwakilan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (MKEEI), serta Mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) RI Prof. Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc, PhD.
Dalam rapat tersebut, Aji Mawar memberikan sejumlah saran. Salah satunya terkait energi terbarukan.
Sebagai alumni program studi Teknik Lingkungan, ia merasa belum ada ruang yang sangat luas untuk memanfaatkan limbah sampah sebagai sumber energi.
“Entah itu sampah rumah tangga, entah itu industri, itu masih belum diberikan ruang yang seluas-luasnya,” ujar Aji Mawar.
Selanjutnya, Aji Mawar juga menyinggung limbah rumah sakit. Setiap harinya, rumah sakit membakar limbahnya melalui incinerator.
Padahal, limbah rumah sakit perlu menjadi perhatian Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah terkait pengelolaan sampah.
Aji Mawar yang juga mempertanyakan terkait detail yang diusulkan oleh salah satu narasumber, Prof Rinaldy.
Ia meminta Prof Rinaldy untuk menjelaskan secara rinci terkait usulannya agar menjadi pertimbangan dalam RUU kedepannya.
“Sejauh mana efisiensi atau (semua aspek) dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk energi?” kata Aji Mawar. (*)