DPD RI – Sejumlah pengamat dan para ahli menilai sistem Presidential Threshold 20 Persen telah gagal memperkuat sistem presidensiil. Secara prinsip, mereka sependapat Presidential Threshold 20 persen harus ditiadakan lantaran tak relevan untuk diimplementasikan.
Hal itu disampaikan dalam Executive Brief yang mengambil tema Masukan Ilmiah-Akademik Terkait Presidential Threshold, Sabtu (8/1/2022) di Jakarta.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Senator Tamsil Linrung (Sulsel), Habib Abdulrrahman Bahasyim (Kalsel), Bustami Zainuddin (Lampung), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi.
Sementara sejumlah pengamat dan ahli yang hadir di antaranya Refly Harun, Prof Chusnul Mar’iyah, Rocky Gerung, Haris Azhar, Bivitri Susanti, Ferry Joko Yuliantono dan Radian Salman.
Refly Harun yang bertindak sebagai moderator menjelaskan jika saat ini sudah ada banyak gelombang judicial review Presidential Threshold 20 persen ke MK.
“Senator ada dua gelombang yang mengajukan judicial review. Ada juga dari Diaspora Indonesia dari 11 negara dan 27 pemohon. Ada dari Amerika, Inggris, Perancis, Belanda, Hong Kong, Taiwan, Australia, Jepang, Singapura dan beberapa negara lainnya,” kata Refly.
Dalam putusannya, MK menyebut Presidential Threshold 20 persen memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. MK juga menyebut Presidential Threshold 20 persen merupakan tata cara lebih lanjut saja.
Terakhir, MK menyebut Presidential Threshold 20 persen adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Senator Tamsil Linrung menjelaskan bahwa DPD RI tak akan berhenti untuk terus menyuarakan Presidential Threshold 0 persen.
“Baru ada dua gelombang yang mengajukan judicial review dari anggota DPD RI. Masih akan ada gelombang berikutnya yang akan mengajukan judicial review. Melalui forum ini tentu ini menjadi penguatan bagi perbaikan demokrasi kita,” kata Tamsil Linrung.
Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan Presidential Threshold 20 persen tidak menghasilkan kecerdasan junto meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Maka harus ada kompetisi bebas. Dalil MK gagal membuktikan bahwa sistem presidensial itu menjadi efektif. Padahal tak efektif,” tegas Rocky.
Menurutnya, argumentasi open legal policy memberikan diskresi kepada kekuasaan. Untuk itu, ia berharap para pakar hukum tata negara semestinya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.
“Demokrasi itu intinya adalah kebebasan manusia. Kalau MK menghalangi kebebasan manusia, artinya MK hendak mengembalikan kepada absolutisme. Mari kita bongkar dengan basis akademik dan argumentasi yang kuat. Siapapun berhak mempersoalkan dalik buruk dari MK itu,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi UNAIR, Radian Salman menyebut MK menggunakan pertimbangan mengenai desain penguatan sistem presidensiil dengan cara pandang dan asumsi MK, khususnya mengenai PT dihubungkan dengan stabilitas, governability dan penyederhanaan parpol.
“Kecenderungan yang terjadi, presiden terpilih akan menempuh cara-cara kompromi atau tawar-menawar politik (political bargaining) dengan partai-partai pemilik kursi di DPR,” ujarnya.
Cara yang paling sering dilakukan adalah dengan memberikan ‘jatah’ menteri kepada partai-partai yang memiliki kursi di DPR, sehingga yang terjadi kemudian adalah corak pemerintahan yang serupa dengan pemerintahan koalisi dalam sistem parlementer,” katanya.
Sedangkan Akademisi UGM, Zainal Arifin Muchtar menyebut jika open legal policy, yang didalilkan oleh MK dalam kasus ini, boleh diimplementasikan sepanjang tak berlaku sewenang-wenang dan tidak melampaui kewenangan.
“Lalu juga sepanjang tidak menimbulkan persoalan kelembagaan dan tidak membuat deadlock yang merugikan masyarakat, serta tidak melanggar rasionalitas dan moralitas,” kata Zainal. (*)