PPUU DPD RI Terima Masukan Kemendagri Terkait Revisi UU Pelayanan Publik

DPD RI – PPUU DPD RI menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam rapat kerja virtual terkait revisi UU Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Berbagai masukan yang disepakati antara lain pengaturan terkait inovasi pelayanan publik yang merupakan bagian dari inovasi daerah, kerja sama penyelenggara pelayanan publik di tingkat pusat (khusus untuk kementerian/lembaga) maupun di daerah.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Putri Br Sitepu juga sepakat pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik di daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan tersebut, PPUU DPD RI menilai perlu adanya keterlibatan DPD sebagai wakil daerah dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di daerah,” ujarnya dalam rapat kerja virtual PPUU dengan Kemendagri, Kamis (25/3).

Senator asal Provinsi Sumatera Utara itu mengatakan materi RUU tentang pelayanan publik yang penting untuk dibahas terkait dengan pengawasan dan percepatan penyelesaian pengaduan publik oleh pemerintah daerah, integrasi satu data dan satu sistem bagi pelayanan publik di berbagai daerah dan instansi.

Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang  mengatakan koordinasi antara Kemendagri dengan pemerintah daerah memegang peran kunci dalam pelayanan publik.

 

 

“Sejauh mana koordinasi Kemendagri dengan daerah? Kuncinya adalah nanti bagaimana memberi kepastian pelayanan publik diberikan kepada rakyat tanpa dibeda-bedakan,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori  dalam rapat virtual tersebut mengusulkan agar memasukkan pengaturan terkait kerja sama penyelenggara pelayanan publik pada level pusat (kementerian/lembaga) karena belum ada aturan yang mengatur untuk seluruh kementerian/lembaga. 

Lebih lanjut Hudori menjelaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan administrasi pemerintahan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

“Urgensi dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan perkembangan sosial ekonomi,” terangnya. (*)