PPUU DPD RI Minta Masukan Kemensetneg Terkait RUU Pemerintahan Digital

DPD RI – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI meminta pandangan dan masukan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyangkut rencana usulan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari DPD RI serta dukungan pemerintah terkait RUU tentang Pemerintahan Digital.

“RUU tentang Pemerintahan Digital sangat erat kaitannya dengan kewenangan Kemensetneg. RUU yang selesai disusun oleh PPUU pada tahun 2022 ini diharapkan dapat menjawab tantangan arus digitalisasi yang sangat kuat dewasa ini,” ucap Wakil Ketua PPUU Muhammad Afnan Hadikusumo saat Rapat Kerja dengan Kemensetneg di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut senator asal DI Yogyakarta itu, DPD RI yang merupakan bagian tripartit pembentuk UU memandang perlu melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait RUU Prolegnas dari DPD RI. Hal ini bertujuan agar Prolegnas dapat terencana, terpadu dan sistematis sehingga terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran dengan Kemensetneg. “Bukan hanya Kemensetneg, nantinya kami juga akan sinkronisasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Afnan menambahkan bahwa pada Rapat Panja (6/9) kemarin, Prolegnas telah tersusun draft Prolegnas Prioritas tahun 2023. Di mana telah mengusulkan 34 RUU masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas dengan komposisi 11 usulan baru dan 23 merupakan usulan Prolegnas Prioritas tahun 2022. 

 

 

Selain itu, lanjutnya, 19 RUU usul Pemerintah, 12 RUU usul Pemerintah, satu RUU usul Pemerintah dan DPR RI, serta dua RUU usul DPD RI. “Dengan catatan bahwa RUU dari DPD RI seperti RUU tentang Daerah Kepulauan masih masuk RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023, namun daftar ini masih bersifat sementara belum diputuskan,” pungkas Afnan.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Bustami Zainudin berharap Mensesneg Pratikno bisa mendukung usul inisiatif dari DPD RI dalam Prolegnas. Di sisi lain, ia juga menyinggung RUU perubahan atas UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dinilainya sangat penting. “RUU perubahan atas UU nomor 16 tahun 2006 sangat penting karena selama ini tidak ada penyuluh di daerah. Begitu juga dengan RUU Bahasa Daerah, RUU ini sangat penting sekali apalagi menyangkut sejarah bangsa,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menjelaskan apa yang DPD RI usulkan merupakan suara daerah yang bukan mewakili partai atau golongan tertentu. Salah satunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada dasarnya DPD RI yang pertama mempelopori UU ini. “Walaupun nama yang mengusul bukan kami, namun 60 persen dari isi UU ini dari DPD RI. Artinya kami benar-benar bisa merepresentasikan kepentingan daerah,” jelasnya.

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa mendukung apa yang menjadi konsen DPD RI. Spesifiknya terkait RUU Tentang Pemerintahan Digital. “Kita semua sudah mengalami ini semua di masa pandemi bahwa betapa teknologi digital kita tetap bekerja,” jelasnya. 

Ia menambahkan pada masa pemerintahan digital ini pihaknya juga telah mengetahui bahwa cukup banyak regulasi digitalisasi bukan hanya bidang ekonomi saja tapi pertahanan, keamanan, dan lainnya di kementerian/lembaga terkait untuk menunjang pekerjaan.

“Memang sudah tersebar pengaturannya, tapi dalam penerapannya jika diminta data tunggal kita sangat sulit karena tidak ada kewenangan memiliki data tunggal. Untuk Kementerian Sosial memang memiliki data, namun berbeda dengan data dari BPS. Memang ada data-data indikator yang berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Lydia.(*)