DPD RI – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI saat ini tengah menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital untuk mengatur tata kelola pemerintahan secara digital. RUU ini nantinya tidak hanya mengatur soal tata kelola pemerintahan secara elektronik saja melainkan mengatur tiga kluster utama.
“RUU Pemerintahan Digital yang akan disusun oleh PPUU tidak hanya terbatas mengatur soal tata kelola pemerintahan secara elektronik saja melainkan tiga kluster utama yang akan diatur yaitu soal Digital Governance, Digital Economy dan Digital Society,” ucap Ketua PPUU DPD RI Badikenita Putri BR Sitepu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat, Jakarta, Rabu (15/6).
Badikenita memaparkan berbagai negara yang memiliki high e-government development index (EGDI) pasti memiliki UU Pemerintahan Digital yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan dan implementasinya. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan masyarakat.
“Bukan itu saja digitalisasi juga bertujuan untuk mengembangkan keterampilan di tengah dinamika revolusi industri 4.0 dan mempercepat pengembangan teknologi bagi inovator muda, start-up, dan perusahaan-perusahaan teknologi,” kata senator asal Sumatera Utara itu.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang menjelaskan mau tidak mau Indonesia harus beralih ke pemerintahan digital. Memang perubahan itu bukanlah perkara mudah dengan melihat kondisi riil saat ini. “Memang banyak hal yang mesti dilakukan. Karena negara kita cukup besar sehingga dibutuhkan SDM yang mumpuni. Bahkan diperlukan kehati-hatian untuk melakukan lompatan ini,” lontarnya.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono menjelaskan pihaknya mengapresiasi usulan DPD RI yang menginisiasi perumusan RUU tentang Pemerintahan Digital yang mengatur tata kelola pemerintahan digital.
“Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting dan krusial dalam mempersiapkan pemerintahan yang modern sebagai respon dinamika strategis yang amat pesat,” terangnya.
Slamet menambahkan pandemi Covid-19 ini mendorong perubahan besar pada pemanfaatan masif teknologi dan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Maka diperlukan adanya kebijakan payung hukum mengenai ekosistem digital nasional, tentunya yang mengatur berbagai stakeholders, sistem, dan lingkungan digital.
“Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional diperlukan adanya payung mengenai ekosistem digital,” harapnya.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Sudarto mengatakan transformasi menuju konsep pemerintahan digital sangat diperlukan oleh Indonesia. Namun transformasi ini tidak bisa dilaksanakan tanpa mengembangkan seluruh ekosistem pendukungnya.
“Tentu saja diperlukan berbagai simulasi untuk membangun berbagai used cases yang tepat seperti mengembangkan berbagai playbook. Transformasi digital bukanlah waktu yang singkat, namun memerlukan perjalan panjang sehingga diperlukan tatakelola yang sangat baik untuk menjamin keberhasilannya,” kata Sudarto.
Pada sesi rapat kedua, PPUU DPD RI juga mengundang narasumber dari Direktur Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas ITB Suhono Harso Supangkat.
Ia memaparkan dalam konteks pemerintahan digital ada beberapa hal yang membutuhkan payung hukum seperti perlindungan data nasional, otentifikasi dokumen secara online, sistem pembayaran secara non tunai dan banyaknya kejahatan digital yang berdimensi pidana.
“Dibutuhkan payung hukum tentang perlindungan data serta integrasi dalam satu data nasional, sehingga dibutuhkan keselarasan atau harmonisasi antara perundangan-undangan dengan UU,” ujarnya.
Lebih lanjut Suhono Harso menambahkan kepemimpinan sangat penting untuk mendorong perubahan atau transformasi digital. Selain itu, budaya atau kebiasaan yang mengarah kepada ekosistem digital merupakan syarat utama keberhasilan transformasi.
Peneliti Senior Indonesia Finansial Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan Indonesia memiliki kelemahan dari sektor digital seperti akses internet yang tidak merata di seluruh daerah. Selain itu, daya beli masyarakat terhadap internet dan literasi digital juga masih terbatas.
“Untuk itu penting bagi kita supaya perkembangan teknologi dan digital dimanfaatkan secara optimal, sehingga bisa menghasilkan dan turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” pungkasnya.(*)