DPD RI – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung, Dendi Ramadhona dan Sekda Kutai Kertanegara, Sunggono, dalam rangka membahas Invetarisasi Materi Pemantauan Undang-undang (klaster Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI lantai 2, pada Rabu (11/1).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua II PPUU, Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M menyampaikan bahwa banyak masalah perimbangan pendapatan di daerah penghasil sumber daya alam.
“Masalah perimbangan pendapatan daerah kerap kali terjadi dari daerah penghasil sumber daya alam, misalnya hari ini kami mendapatkan informasi tersebut dari Kutai Kertanegara yang dampaknya mereka tidak dapat melakukan pembangunan di daerah dengan maksimal. Apalagi ada kebijakan pemerintah tentang prioritas misalanya pada sektor pendidikan dan kesehatan yang menggunakan dana APBD,” jelas Mirni yang merupakan Senator DPDRI Dapil. Kalimantan Timur.
Menurutnya Daerah akan sulit melakukan pembangunan jika UU HKPD (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) yang diharapkan dapat meringankan beban daerah, malah menambah beban daerah.
Aji Mirni Mawarni menjelaskan bahwa PPUU akan terus menjembatani soalan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dan dalam waktu dekat PPUU akan melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan para stakeholder di daerah, sehingga keluhan-keluhan di daerah bisa diakomodir dan mendapatkan solusi bagi perimbangan keuangan pusat dan daerah. (*)