PPUU DPD RI Ajak Sejumlah Gubernur Dukung RUU Daerah Kepulauan

DPD RI – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar rapat kerja yang beragendakan peninjauan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Rapat yang digelar secara fisik dan virtual ini mengundang sejumlah gubernur untuk ikut mendukung RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usulan DPD RI dalam Prolegnas Prioritas 2023.

“Kami meminta dukungan secara politis kepada Bapak/Ibu Gubernur dan yang mewakili agar selalu menyuarakan hal ini di daerah dan media. Kami juga ingin Bapak/Ibu Gubernur ikut menyampaikan soal RUU Daerah Kepulauan kepada DPR. Sehingga aspirasi ini dapat diwujudkan dalam rapat di komisi atau Pansus di DPR,” tutur Wakil Ketua PPUU yang juga merupakan Senator asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni di Gedung DPD RI, Jakarta (16/11/2022).

 

 

Dalam rapat tersebut, Asisten II Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT Ganef Wurianto, turut mendukung RUU Daerah Kepulauan ini. Baginya, adanya UU Daerah Kepulauan membuat alokasi APBN ke daerah-daerah, aliran investasi dan bisnis, pembangunan kawasan industri dan pembangunan SDM serta infrastruktur, akan lebih proporsional.

“Karena nantinya alokasi APBN bukan hanya berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi, tetapi juga atas dasar jumlah pulau, panjang garis pantai, dan luas wilayah lautnya. Ini relevan dengan kebijakan prioritas pemerintah untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Ganef.

 

 

 

Sementara itu, Senator asal Sulawesi Tengah Lukky semen berpendapat bahwa RUU Daerah Kepulauan sebenarnya sudah cukup lama muncul dan terus didorong DPD RI untuk segera disahkan.

Namun, hingga saat ini RUU tersebut belum memiliki ruang teknis untuk dibahas oleh DPR dan diberikan penetapan. Padahal RUU Daerah Kepulauan sangat mendesak karena berkaitan dengan permasalahan hukum di wilayah kepulauan.

“Kita mendorong wakil daerah dalam hal ini gubernur agar turut mendorong pemerintah dan DPR (untuk segera mengesahkan). Karena urgensi RUU ini dibentuk untuk menjawab kekosongan hukum daerah kepulauan,” sahut Lukky.

Lukky menambahkan selama ini terjadi disintegrasi dalam pengalokasian APBN. Karena APBN selama ini hanya mengukur porsi penerimaan daerah berdasarkan pada luas daratan. “Sedangkan Provinsi kepulauan justru lebih luas wilayah lautnya contohnya Kepulauan Riau,” imbuh Lukky.

Menutup raker tersebut, Aji Mirni kembali menegaskan bahwa aspek lain yang menjadikan RUU Daerah Kepulauan penting karena juga berkaitan dengan potensi maritim tiap daerah.

“Sebagaimana kita ketahui Daerah Kepulauan itu 50% dari total luas wilayahnya merupakan perairan. Kedepannya potensi laut jika diberdayakan dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan daerah,”tutup Aji Mirni.

Sebagai informasi, hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Pemerintahan dan Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Utara Taufik H, Asisten I Sekretaris Daerah Pemprov Sulawesi Tenggara M. Ilyas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepulauan Riau Heri Mokhrizal. (*)