Perkuat Partisipasi Publik, Komite IV DPD RI Lakukan Studi Empirik di Universitas Brawijaya

DPD RI – Tahun 2024 ini Komite IV DPD RI memiliki agenda legislasi untuk menyelesaikan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah. Terdapat 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedatangan Komite IV di Universitas Brawijaya Malang pada hari ini (16/02) adalah untuk memperoleh berbagai masukan dari akademisi dalam rangka penyusunan RUU pengelolaan aset daerah.

“Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan draf Naskah Akademik adalah dengan melaksanakan kegiatan Studi Empirik yang merupakan ranah teknokratik akademik yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI bersama dengan Tim Ahli RUU sebelum masuk ranah politik oleh Pimpinan dan Anggota DPD RI, kata Kepala Biro Persidangan II, Mesranian dalam sambutannya.

“Apa yang dilakukan DPD ini telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan dimana DPD melakukan pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU. Penguatan Partisipasi Publik yang bermakna (Meaningfull Participation) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diharapkan dapat menghasilkan NA yang berkualitas” kata Aan Eko Widianto selaku Dekan FH Universitas Brawijaya dalam sambutannya. “DPD harus membuat UU dengan memaksimalkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation), hal ini harus menjadi kekuatan unggulan mengingat posisi DPD sebagai perwakilan daerah” tambahnya.

Mewakili Tim Ahli RUU tentang Pengeloaan Aset Daerah yang hadir, Yuswandi Arsyad Tumenggung memaparkan pentingnya peran Aset Daerah dalam pembangunan ini. “Aset Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Aset Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai” ungkap Yuswandi.

“Selain itu, mengapa pembentukan UU pengelolaan Aset Daerah ini penting salah satunya karena masih terdapat permasalahan terkait pemahaman mengenai regulasi yang masih terbatas pada aturan teknis yang di atur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Permbendaharaan, perlu ditingkatkan menjadi sebuah Undang-Undang sendiri tentang Aset Daerah” tambahnya.

Aan Eko Widiarto yang juga narasumber pada studi empirik Komite IV, dalam paparannya menekankan perlunya kejelasan apakah konsep pengaturan aset daerah mengganti konsep pengaturan barang milik daerah serta perlunya kejelasan konsep dan ruang lingkup pengaturan aset daerah.

 

 

“Yang terpenting disini adalah tentang kepastian hukum mengenai aset daerah serta pengaturan tentang barang berwujud dan barang tak berwujud’ tambah Aan Eko Widianto. Senada dengan Dekan FH Universitas Brawijaya, Dr. Dewi Cahyandari S.H.M.H, salah satu pakar hukum UB memberikan beberapa masukan mengenai Pengaturan Pengelolaan Aset Daerah yang Ideal.

Di antaranya: (1) Penyempurnaan siklus pengelolan Barang Milik Negara/Daerah; (2) Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya; (3) Penguatan dasar hukum pengaturan; (4) Penyederhanaan birokrasi; (5) Pengembangan manajemen aset negara; dan (6) Penguatan basis data dengan memanfaatkan sistem informasi yang lebih terintegrasi.

Menyambung dua narasumber sebelumnya, pakar hukum pidana Fakultas Hukum UB Alfons Zakaria dalam paparannya menekankan tentang substansi hukum yang harus diatur dalam Uu pengelolaan aset daerah yakni tentang Politik Hukum Pidana, Tindak, Pidana Korupsi, Tindak Pidana dalam Pengelolaan Aset, dan Pidana bagi Tindak Pidana dalam Pengelolaan Aset.

“Dalam KUHP 2023 yang sesuai dengan pengaturan mengenai aset adalah pada pasal 51 huruf c yang menyebut tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat” kata Alfons dalam pemaparannya.

“Ada missing hole atau lubang yang hilang terkait dengan kebermanfaatan aset daerah ini, pemanfaatan BMD outputnya tentang PAD, tapi jarang ada yang berbicara mengenai manfaat aset bagi masyarakat, sejauh mana aset-aset ini memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat? Lalu masalah lain adalah adanya ego sektoral antar daerah mengenai pemanfaatan aset ini, bagaimana nanti pengaturannya dalam UU aset daerah? Tanya salah satu peserta diskusi.

“Terima kasih kepada DPD RI yang telah berkenan mengunjungi Universitas Brawijaya untuk melakukan studi empirik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU tentang pengelolaan aset daerah, semoga kerjasama ini dapat terus dillanjutkan dimasa yang akan datang” kata Aan Eko Widianto menutup kegiatan studi empirik Komite IV. (*)