Perkuat Fungsi Pengawasan DPD RI, Panmus DPD RI Tinjau Kembali Tata Tertib

DPD RI – Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber akademisi di bidang hukum tata negara dan pakar otonomi daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan DPD RI melalui peninjauan kembali Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012.
 
“Walaupun beberapa standar pelaksanaan pengawasan DPD RI sudah disusun dalam Tatib DPD RI, namun beberapa hal kami anggap masih perlu disesuaikan. Bahkan perlu dibentuk standar yang baru. Khususnya pada poin norma yang berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI,” kata Darmansyah Husein yang juga merupakan Senator asal Bangka Belitung saat membuka diskusi yang diselenggarakan di Aula Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Kamis (16/11/2023).
 
Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy menyebutkan dampak dari keterbatasan wewenang pengawasan DPD RI menghambat penyampaian aspirasi daerah ke tingkat pusat.
 
 
 
 
“Padahal di lapangan banyak sekali penyimpangan di tingkat daerah akibat melemahnya pengawasan pemerintah pusat. Namun aspirasi dan permasalahan daerah yang tengah diperjuangkan DPD RI seringkali terhambat penyampaiannya ke pihak pemerintah,” tuturnya.
 
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermasyah Djohan menjelaskan, fungsi pengawasan DPD RI sesuai undang-undang (UU) adalah menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
 
“Sangat disayangkan mengapa hasil pengawasan DPD RI hanya dapat disampaikan kepada DPR? Seharusnya DPD juga dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada pemerintah sebagai pihak yg menjalankan undang-undang (eksekutor). Selain itu, DPD RI juga memiliki fungsi sangat penting dalam menjaga otonomi daerah dan harus segera diperkuat karena merupakan bagian dalam proses cek dan kontrol implementasi kinerja daerah dan pengawasan peraturan perundang undangan pemerintah daerah,” sambung Djohan. (*)