Perjuangkan Aspirasi Pemerintah Desa, Komite I Lakukan Pengawasan UU Desa di Gowa

DPD RI – Pengawasan terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi salah satu concern Komite I DPD RI untuk melihat apakah undang-undang tersebut memberikan kemanfaatan yang optimal bagi desa. Untuk itu, Komite I melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada (12/6) untuk menyerap aspirasi terkait problematika yang terjadi dalam implementasi UU Desa.
 
Kabupaten Gowa dianggap sebagai salah satu Kabupaten terbaik dalam sistem pengelolaan Pemerintah Desa. Isu-isu pengawasan yang diangkat antara lain menyangkut kewenangan desa, perangkat desa, peraturan desa, kebijakan desa, dan pemilihan Kepala Desa.
 
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Gowa, Abdul Rauf, merasa sangat bangga dan terhormat Komite I DPD memilih berkunjung ke Kabupaten Gowa dengan suatu kepedulian yang tinggi terhadap penyelenggaraan desa. Menurut Abdul Rauf, Kabupaten yang dipimpinnya sudah berupaya sekuat mungkin berinovasi dan berkolaborasi bersama desa untuk meningkatkan pelayanan publik.
 
Seperti pengembangan Kampung Rewako, yaitu pembangunan kawasan perekonomian terpadu dan terintegrasi berbasis potensi unggulan desa dalam satu kawasan dimana terdapat pengelolaan berbagai sektor, seperti pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, umum dan kesehatan. Selain Kampung Rewako, juga dikembangkan desa tematik seperti Desa Inklusif, Desa Anti Korupsi, Kampung KB dan Desa Wisata.
 
Selanjutnya, Wakil Bupati yang menjadi pasangan Bupati Adnan Purichta Yasin Limpo ini menegaskan, dari 121 Desa yang terdapat di Kabupaten Gowa, tidak ada lagi desa yang bertstatus tertinggal dan desa sangat tertinggal.
 
Desa yang ada dikelompokkan menjadi 23 desa berkembang, 64 desa maju dan 34 desa mandiri. Namun memang munculnya pandemi Covid-19 sempat menghambat pembangunan fisik akibat refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Itulah sebabnya muncul stunting dan kemiskinan ekstrem.
 
Dalam kunjungan ini perwakilan Kepala Desa juga diberikan kesempatan untuk mencurahkan aspirasinya. Masukan-masukan yang muncul diantaranya terkait kurangnya perhatian dari Pemerintah Pusat (Kementerian Desa dan PDTT) terhadap desa-desa yang ada.
 
Usulan-usulan desa kepada Pemerintah Pusat seperti tak digubris. Hanya bupati saja yang konsisten mencurahkan perhatiannya terhadap Desa. Kemudian, ada pula yang mengeluhkan minimnya dana operasional kepala desa yang kurang lebih hanya 20 juta pertahun. Apalagi, gaji Kepala Desa juga masih jauh dari kata cukup, hanya sebesar 4,2 juta/bulan.
 
Nominal tersebut dianggap tidak memadai, dan ini disinyalir pula sebagai salah satu penyebab terjadinya korupsi oleh Kepala Desa, keterdesakan akan kebutuhan dana. Untuk itu, Kepala Desa meminta agar pengaturan dana desa dapat di tata ulang untuk adanya penambahan alokasi penghasilan bagi kepala desa.
 
 
 
 
Keluhan lainnya yang muncul adalah rigidnya penggunaan dana desa. Akibat rigiditas ini, bahkan dana desa tidak dapat digunakan untuk merenovasi kantor desa sendiri. Untuk itu, diharapkan ada kebijakan pengelolaan dana desa yaitu di samping mengacu kepada prioritas penggunaan, juga terdapat fleksibilitas dalam penggunaannya.
 
Terkait dengan itu, Senator Ajbar menanggapi, bahwa Kepala Desa jangan takut untuk menggunakan dana desa, sepanjang alasannya dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kebutuhan dan disepakati dalam musyawarah desa.
 
Aspirasi menarik yang juga mengemuka yaitu terkait dengan pemberian penghargaan dari Pemerintah Pusat kepada desa. Penghargaan ini seperti gimmick yang setelah penganugerahannya tidak ada kelanjutan apa-apa lagi selain piagamnya dipajang di dinding Kantor Desa.
 
Padahal, seharusnya ditindaklanjuti dengan input-input yang dapat menguatkan desa, seperti bantuan-bantuan ataupun pembangunan kapasitas. Sehingga, desa memiliki amunisi tambahan dan tidak bergantung kepada dana desa semata. Merespon hal ini, Senator Ajiep Padindang meminta agar desa jangan sampai terbuai dengan aneka penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
 
Adapula tokoh masyarakat yang mempertanyakan kontribusi apa yang sudah dibuat oleh DPD RI selama ini. Senator Abdul Rahman Thaha Merespon bahwa Komite I telah menyusun revisi UU Desa dan masih memperjuangkan agar mendapat lampu hijau dari DPR dan Pemerintah untuk dibahas.
 
Hal senada juga ditegaskan oleh Senator Maria Goreti. Menurutnya, UU Desa itu sendiri sangat memiliki spirit kedaerahan yang menjadi bidang utama DPD RI. Bahkan, dapat dikatakan, UU Desa adalah anak kandung dari DPD RI, ujar Goreti yang ikut terlibat dalam pembahasan RUU Desa pada tahun 2014 lalu.
 
Abdur Rahman Thaha menambahkan, Komite I juga rutin melakukan berbagai advokasi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Senator-Senator lainnya dengan antusias membuka kembali kontribusi DPD RI dalam kehidupan ketatanegaraan. Senator Ajbar mengatakan DPD RI pernah berinisiatif menyusun RUU Bumdes, dalam upaya menjadikan Bumdes sebagai konsolidator ekonomi desa.
 
RUU ini dibuat dengan suatu keyakinan bahwa membangun Indonesia harus dimulai dari desa. Senator Ajiep juga mengingatkan kembali, kebijakan dana kelurahan yang mulai ada tahun 2018 merupakan hasil perjuangan DPD RI.
 
Di akhir kegiatan ini, Senator Ajiep menggarisbawahi tentang dua masalah penting terkait dengan implementasi UU Desa yang mesti diselesaikan, pertama menyangkut pembagian urusan dan kewenangan desa yang jelas, baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
 
Kedua, adanya regulasi ketat terutama terkait anggaran yang menyebabkan desa sulit untuk berkreasi. Hal ini mesti ditinjau kembali. Senator Filep Wamafma, selaku Wakil Ketua II Komite I berjanji akan melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Desa dan PDTT secepatnya untuk menyampaikan semua aspirasi yang muncul pada kegiatan pengawasan ini.
 
Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Kantor Bupati Kabupaten Gowa (21/01/2023) diterima langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf. Pertemuan dipimpin secara bersama-sama oleh Ketua Komite I Andiara Aprilia Hikmat dengan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta dihadiri oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., dan beberapa anggota Komite I lainnya.
 
Yaitu H. Abu Bakar Bahmid, Lc., Dr. H. Ajiep Padindang, SE., ME., TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I, SE., Fernando Sinaga, S.Th., Ajbar, Husain Alting Sjah, SE., MM, Hj. Andi Nirwana, SSP, MM., Dr. H. Abdul Rahman Thaha, SH., MH., dan Maria Goreti. (*)