DPD RI – Komite II DPD RI beserta Tim Ahli Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang Perikanan melakukan uji sahih bertempat di Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, didampingi oleh Dr.nat.techn. Weksi Budiaji, S.Si., M.Sc, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Penguatan Kemitraan, Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Turut hadir para narasumber dalam uji sahih ini para ahli dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti; Pakar Perikanan, Adi Susanto; Pakar Hukum, Firdaus; jajaran civitas akademika Untirta; serta Tim Ahli RUU Perikanan, Akhmad Solihin. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyempurnakan substansi penyusunan draf RUU Perubahan Atas UU Perikanan. Leboh lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan terkait mengenai kondisi eksisting serta tantangan masa depan sektor perikanan Indonesia.
Abdullah Puteh mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa RUU Perikanan merupakan salah satu RUU Perubahan yang berada dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah. “RUU Perubahan Atas UU Perikanan ini masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah atau yang biasa disebut long list. Penyusunan Prolegnas itu sendiri dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah”, jelasnya.
Komite II DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan utama yang mempunyai lingkup tugas di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) Lainnya menjadi salah satu leading sector penyusunan RUU Perikanan. “Komite II sebagai salah satu alat kelengkapan utama DPD RI ditugaskan untuk menyusun RUU ini, sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Pleno Masa Sidang II Tahun Sidag 2022-2023” ungkap Senator Aceh tersebut.
Dalam sambutannya, Abdullah Puteh juga menyampaikan proses penyusunan RUU Perikanan serta ruang lingkup pengaturan yang disusun dalam RUU tersebut. “Terdapat 13 (tiga belas) ruang lingkup pengaturan dalam RUU Perikanan yang disusun. Harapannya, forum ini dapat memberikan banyak masukan untuk menyempurnakan draf yang sudah saat ini sebelum akhirnya kita melakukan finalisasi”, ungkapnya.
Diskusi kemudian dipandu oleh Hendrawan Syafrie, selaku Moderator, yang didampingi oleh para narasumber. Akhmad Solihin, sebagai perwakilan Tim Ahli, menjabarkan alasan revisi UU Perikanan dilakukan, salah satunya adalah isu tata kelola. “Saat ini, UU Perikanan berfokus pada aspek penangkapan dan budidaya, namun masih ada beberapa aspek lainnya yang belum tersentuh. Aspek-aspek tersebut yang kemudian akan dimasukkan ke dalam substansi RUU Perubahan Atas UU Perikanan, dan juga ditambah dengan penguatan tata kelola (governance) perikanan secara utuh” jelasnya.
Sementara itu, Eli Susiyanti (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten) mengungkapkan tren data sektor perikanan di Banten. “Dengan kondisi geografis Banten, provinsi ini memiliki 3 (tiga) WPP-NRI. Meskipun demikian, sektor perikanan kami masih didominasi oleh nelayan kecil. Jika melihat data, tren produksi perikanan tangkap mengalami penurunan, sementara budidaya perikanan mengalami tren yang meningkat” ungkapnya.
Para Pakar, baik perikanan maupun hukum, turut memberikan masukan yang cukup detail terhadap draf RUU Perikanan. Sebelum menutup acara, Hendrawan Syafrie menyimpulkan bahwa “Draf RUU ini masih memerlukan perbaikan substantif, dan diharapkan ke depannya RUU ini dapat disahkan dan dapat menjadi rujukan utnuk peraturan turunannya”. (*)