DPD RI – Komite III DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. RDPU kali ini menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Heru Ariyani dan Ketua Magister Kajian Administrasi Rs. Universitas Indonesia, Ede Surya.
RDPU ini dilaksanakan secara Hybrid di ruang rapat Padjajaran Lantai 4 Gedung DPD RI, Senayan, Selasa (8/11/2021). RDPU ini dipimpin oleh wakil ketua Komite III dan dihadiri hampir seluruh anggota Komite III DPD RI baik secara Langsung maupun Virtual.
Melalui pemaparannya, Heru Aryani menyampaikan Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah, memiliki kewajiban dalam pelaksanaan Pemerataan Pelayanan kesehatan. Heru Aaryani menjelaskan, bahwa walaupun setiap daerah memiliki Kemampuan fiskal yang tidak sama, namun perlu menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan secara merata.
Sementara Ede Surya, menyampaikan beberapa kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkadang tumpang tindih pada taraf implementasi di lapangan yang diselesaikan dengan menggunakan Perpres.
Lebih jauh Ede Surya menjelaskan terdapat kendala atau dilemma terhadap Rancangan Penyusunan perpres salah satu diantaranya adalah mengenai tugas tambahan mengelola Anggaran, Barang, Kepegawaian dan Tugas tambahan tidak boleh lebih dari 20%serta tugas direktur lebih dari 90%.
Pada Kesempatan yang sama, Senator Asal Kalimantan Utara yang juga Pimpinan PURT DPD RI menyampaikan berbagai pandangan atas persoalan yang dihadapi terutama di Kalimantan Utara sebagai daerah perbatasan.
Salah satu yang ditekankan Senator dengan Nomor Anggota B-95 ini adalah lambatnya distribusi alat-alat kesehatan sampai di perbatasan, salah satu contohnya adalah alat PCR.
Kemudian Hasan Basri juga menyampaikan terkait pelayanan rumah sakit yang tidak maksimal disebabkan ketiadaan fasilitas kesehatan yang memadai.
“Aspirasi yang disampaikan kepada kami, di daerah perbatasan memerlukan waktu yang lama untuk melakukan antrean ke rumah sakit. Bayangkan jika yang datang berobat dalam keadaan sakit parah, lalu penanganannya lambat, bisa jadi tidak tertolong lagi,” Tegas HB.
“Daerah perbatasan terpencil, masyarakatnya sangat kesulitan mengakses fasilitas kesehatan seperti Rumah sakit, mereka baru bisa menjangkau Rumah Sakit setelah melakukan perjalanan darat dan sungai selama 2 hari. Memang di daerah tersebut terdapat PUSTU (Puskesmas Pembantu) namun minim Alat kesehatan yang memadai,” lanjut Hasan Basri.
Menanggapi Pertanyaan dari senator Hasan Basri, Heru Aryani dan Ede Surya menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan di rumah sakit di Provinsi tentu berbeda-beda, sehingga mereka berharap seluruh senator dengan perwakilan masing-masing Provinsi bisa melobi Daerahnya agar bisa memberi prioritas pada ketersediaan Fasilitas Kesehatan yang memadai.
Termasuk soal SDM terutama dokter Spesialis yang kurang diakibatkan tidak ada jaminan bagi mereka untuk menjadi PNS setelah lama mengabdi jadi honorer.
Melalui RDPU ini Hasan Basri menambahkan perlu adanya peningkatan infrastruktur dan fasilitas kesehatan di daerah perbatasan dengan menambah dokter spesialis dan tenaga paramedis serta sarana prasarana. Hasan Basri juga menjelaskan ada beberapa RS Pratama yang dibangun tapi minim fasilitas.
“Perlunya rumah sakit khusus di setiap provinsi, seperti RS rujukan jantung atau RS khusus lainnya. Hasil RDPU ini akan kami tindaklanjuti ke Kementerian Kesehatan pada saat RDP tanggal 30 November 2021. Kami juga akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk melakukan Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar pelayanan kesehatan di daerah perbatasan dapat berjalan dengan baik,” tutup HB. (*)