Pansus BLBI DPD RI Gelar RDPU, Bahas Masukan untuk Rekomendasi Kasus BLBI

DPD RI – Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI terus berupaya menuntaskan langkah penyelesaian kasus BLBI. Kali ini, Pansus BLBI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, penulis buku BLBI Extraordinary Crime Djony Edward, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung untuk memperoleh masukan terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus BLBI DPD RI.
 
“Kami juga sudah bertemu dengan Satgas BLBI dan beberapa narasumber lainnya. Hari ini kami ingin meminta pandangan, sebagai catatan penting rekomendasi kami,” ucap Ketua Pansus BLBI Bustami Zainudin, dalam RDPU di Ruang Padjajaran, DPD RI, Selasa (5/9/2023).
 
Dalam RDPU tersebut, Didik Junaidi Racbini menjelaskan bahwa kasus BLBI membuat APBN terbebani. Karena sampai saat ini Satgas BLBI hanya bisa mengembalikan aset eks BLBI hanya sebesar Rp28,53T, yaitu 25,83% dari yang ditargetkan. Dirinya berharap agar Pansus BLBI DPD RI dapat menyeret obligor BLBI yang masih belum mengembalikan aset ke ranah hukum.
 
“Andaikan DPD berhasil menyelesaikan satu kasus untuk di bawa ke pengadilan, itu akan ada turn effect bagi debitur lainnya,” ucapnya.
Narasumber lainnya, Djony Edward mendorong kasus BLBI untuk dilihat sebagi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan.
 
Sehingga terdapat pengusutan terdapat setiap orang yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk meneliti ulang PKPS Anthoni Salim dan Sjamsul Salim secara bersama-sama oleh lembaga hukum, lembaga keuangan yang kompeten, dan pengamat dengan proses yang dibuka untuk publik.
 
“Selain itu, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi segera diamendemen, agar KPK dapat menangani kejahatan-kejahatan ekonomi dan kejatahan HAM, serta kejahatan yang sifatnya korupsi yang monumental di masa lalu,” imbuhnya.
 
 
 
 
Dalam kesempatan yang sama, Rocky Gerung pun menilai bahwa kasus BLBI tidak hanya extraordinary crime, tetapi perfect order crime. Hal ini didasarkan karena kasus ini merupakan kejahatan yang dirancang secara sempurna, sehingga para obligornya dapat memperoleh keuntungan dan lolos dari jeratan hukum.
 
Dirinya menilai pemerintah belum menunjukkan sinyal untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan BLBI, termasuk perampasan aset.
 
“Dari awal orang tahu pemerintah itu takluk dari obligor. DPD RI harus mampu mengangkat isu ini menjadi besar, harus gunakan kebutuhan daerah sebagai legal standing. Salah satunya adanya kemiskinan daerah dikarenakan kegagalan negara dalam mengejar obligor-obligor ini,” tegasnya.
 
Senada, Senator dari Jawa Timur Evi Apita Maya menilai bahwa DPD RI harus memiliki landasan untuk mendorong masyarakat sebagai kekuatan politik dalam mengusut tuntas kasus BLBI. Karena cara-cara yang selama ini dilakukan, dinilai kuranf efektif.
 
“Satgas yang dibentuk saja tidak mampu. Ini merupakan kejahatan yang sangat rapi dan merugikan rakyat Indonesia,” jelasnya.
 
Selain itu, Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris pun berharap bahwa calon presiden dan calon wakil presiden kedepannya dapat memiliki komitmen terhadap penyelesaian kasus BLBI yang tak kunjung selesai.
 
Sementara itu, Senator dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung berkomitmen untuk mengambil langkah konkrit bersama DPD RI. Bahkan jika perlu, Pansus BLBI harus memanggil para capres dan cawapres terkait komitmen mereka di masa depan dalam mengusut tuntas kasus BLBI.
 
“Ayo kita action, karena memang semua berharap, masyarakat, ada yang konkret tentang ini. Capres juga perlu kita hadirkan untuk kita tanya, langkah apa yang akan diambil,” tutupnya. (*)