Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Rancang RUU Pemerintahan Digital

DPD RI – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI saat ini tengah merancang RUU Pemerintahan Digital. Dalam penyusunan ini, pihak PPUU DPD RI melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan yang disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya. 

H Mawardi Yahya mengharapkan adanya suatu kebijakan dari apa yang dikelola saat ini dan lahirnya Undang-Undang melalui dialog antara Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) Ajbar mengatakan kehadiran PPUU di Sumsel adalah untuk mendapat masukan dan saran-saran dari pemangku kepentingan yang ada di Sumsel untuk menyempurnakan inventarisasi materi rancangan undang-undang tentang pemerintahan digital.

Adapun jangkauan pengaturan dalam RUU ini meliputi para aktor yang terlibat dalam digital government (G2G), digital economy (G2B), dan digital society (G2C).

Materi muatan yang dikandung dalam RUU setidak-tidaknya memuat pengaturan tentang kelembagaan dalam pemerintahan digital, penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan digital, audit TIK, percepatan pemerintahan digital, dan pemantauan dan evaluasi pemerintahan digital. 

Dalam dialog tersebut, beberapa masukan disampaikan oleh antara lain perwakilan Kadin Sumatera Selatan, Akademisi Universitas Sriwijaya, perwakilan Pemerintah Kota Palembang, Dinas Kominfo Sumatera Selatan, dan Dinas PMPTSP.

 

 

Adapun beberapa masukan tersebut adalah Pemerintahan Digital harus paperless di semua transaksi dan tidak membutuhkan kertas lagi. Untuk itu, semua dokumen harus dilengkapi dengan tanda tangan digital. 

Selain itu, keberlanjutan  aplikasi pemerintahan saat ini masih rendah. Banyak aplikasi yang tidak dilanjutkan.Ganti pimpinan ganti sistem. Rancangan Undang-undang setidaknya mengatur aspek sustainability sistem. 

Dalam perundangan nanti perlu dimasukan kewajiban pemerintah dalam menyediakan infrastruktur layanan, dan jika tidak terpenuhi pemerintah juga harus diberi sanksi. 

Terakhir, keamanan informasi juga merupakan isu penting, dan Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa keamanan data terjamin.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) Ajbar mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumsel yang berdiskusi dan memberikam masukan terhadap RUU Pemerintahan Digital. 

“Kami sangat mengapresiasi sekali sambutan dari Pemprov Sumsel atas respon cepatnya terkait RUU Pemerintahan digital ini,” tutupnya. (*)