Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Senator RI: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat

DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini.
 
Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas import harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.
 
Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
 
“Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal. Bagi kami, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Rabu (15/3/2023).
 
 
 
 
Oleh karena itu, kata Sultan, kami mendesak Pemerintah melalui kementerian perdagangan dan Bea cukai RI untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang. Meskipun Pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas import.
 
“Pemerintah dan kita semua tentu berkewajiban memberikan edukasi bagi Masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain. Saya kira fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri”, ujarnya.
 
Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas import tersebut dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius. Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan”, ajak Sultan.
 
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$).
 
Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000. (*)