Monitoring Pilkada, Anggota DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Pemprov Kaltim

DPD RI – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPD RI Mahyudin bersama dengan Anggota DPD RI dalam rangka pembahasan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Pertemuan berlangsung di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 4 Desember 2020 sore.

Anggota DPD yang hadir yaitu Aji Mirni Mawarni dari Kaltim, Ajbar dari DPD Provinsi Sulawesi Barat, Hasan Basri dari DPD Provinsi Kaltara yang sekaligus sebagai Pimpinan Komite II DPD RI, H. Bambang Santoso dari Bali, Evi Apita Maya dari NTB dan Fernando Sinaga dari Kaltara.

Kemudian, anggota DPD RI lainnya juga hadir yaitu H Gusti Farid Hasan Aman dari Kalimantan Selatan, TGH. Ibnu Halil dari NTB, Hj. Yustina Ismiati dari Kalimantan Tengah.

Hadir pula jajaran penyelenggara Pilkada tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.

 

 

Wakil Gubernur dalam sambutannya mengatakan Kaltim hingga saat ini selalu kondusif, sehingga hal itulah yang membuat Presiden Jokowi memilih Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) baru.

“Kaltim tidak pernah terjadi kerusuhan besar, Kaltim selalu kondusif. Kami sudah menerima laporan dari 9 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak, secara umum laporannya kondusif,” ucapnya.

Wagub menyebut situasi kondusif ini terjadi karena kerjasama semua pihak, sinergitas dan kesadaran yang tinggi dari semua pihak.

“Yang penting kita semua menyakini kemenangan itu tidak membuat kita bersih. Menang kalah bukan pertarungan, menang kalah pilihan rakyat,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menerangkan bahwa kehadirannya bersama anggota DPD RI adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan sesuai Undang-undang, dalam hal ini adalah monitoring Pilkada di Kaltim.

“Kami mencoba mengimplementasi masalah Pilkada ini menjadi spesial, karena berada di antara pro dan kontra. Karena banyak pihak yang tidak setuju. Termasuk di beberapa DPD, ada yang tidak mendukung,” ungkapnya.

Mahyudin mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak ini sebenarnya sudah pernah diundur, akibat pandemi Covid-19.

“Harusnya 23 September tapi diundur 9 Desember. Pertimbangannya kita tidak tahu kapan Covid-19 berakhir karena kalau ditunda akhir tahun, KPU tidak tahu lagi,” kata Mahyudin.

“Karena tahun depan akan dilakukan pemilihan lagi. Sehingga DPD menyetujui dengan catatan melakukan protokol kesehatan yang ketat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Mahyudin lagi. (*)