Minimalisir Temuan Terkait Aset Daerah, DPD RI Usulkan Pembentukan UU Pengelolaan Aset Daerah

DPD RI – DPD RI menilai pembentukan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah didalam mengelola aset, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan mengenai aset daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga dalam laporan pelaksanaan tugas Komite IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Nusantara V, Jumat (02/02/2024).

Fernando Sinaga mengatakan beberapa hal yang menjadi rekomendasi dalam pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023, antara lain pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki perencanaan serta melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi temuan dan permasalahan yang berulang.

“BPK dan BPKP dapat bersinergi untuk membantu Pemda dan BUMD dalam hal tata Kelola keuangan yang baik guna meminimalisir dan mencegah meningkatnya jumlah temuan permasalahan pada Pemda dan BUMD,” tambahnya.

Lebih lanjut Fernando mengatakan DPD RI memandang perlu memberikan penguatan kelembagaan BPK melalui perubahan UU. No. 15 tahun 2006 tentang BPK.

“Harapannya agar BPK tidak hanya memberikan banyak rekomendasi, namun juga dapat melakukan tindakan lebih tegas terhadap entitas sehingga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara,” ujarnya.

 

 

Selanjutnya, terkait hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, DPD RI meminta agar pemerintah menindaklanjuti seluruh evaluasi pada RPJPN 2005-2025 dan diperbaiki pada RPJPN 2025-2045 mengingat bahwa tahun 2023 berbagai target RPJPN 2005-2025 tidak tercapai.

“DPD RI mendesak agar Pemerintah memperhatikan aspirasi daerah dalam penyusunan RPJPN 2025-2045 agar terdapat pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal, dukungan terhadap otonomi, antisipasi keberagaman bonus demografi yang berbeda pada tiap daerah,” tambahnya.

Lanjutnya, jika pemerintah dapat memperluas akses dan kesempatan terhadap peningkatan kualitas manusia, maka dapat dipastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan di berbagai daerah secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa.

“Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan dengan serius sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan agar alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) minimal seimbang dengan alokasi anggaran untuk belanja Pemerintah Pusat, mengingat bahwa daerah selama ini telah banyak berkontribusi pada negara sejak adanya otonomi daerah,“ tambahnya.(*)