Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

DPD RI – Komite IV DPD RI meminta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 harus mampu membuat pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa lebih berkembang. Hal tersebut bertujuan agar mengurangi kesenjangan pembangunan sarana dan prasarana dasar antara Pulau Jawa, dan wilayah di luar Jawa.

“RPJPN harus mampu membuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa menjadi lebih berkembang secara signifikan melalui investasi dalam infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana saat Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Komite IV DPD RI juga meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan program serta finansial kepada pemerintah daerah, sehingga RPJPN 2025-2045 dapat terimplementasi dengan baik di daerah. Dalam hal ini, pemerintah harus memperhatikan dengan serius sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan agar alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) minimal seimbang dengan alokasi anggaran untuk belanja Pemerintah Pusat.

“Pemerintah mesti memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengelola TKD, khususnya bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA),” harap senator asal Jambi ini.

Di sisi lain, Komite IV DPD RI memandang pemerintah sepatutnya melanjutkan program wajib belajar dengan meningkatkan lama waktu wajib belajar 15 tahun (setingkat vokasi D-III). Tentunya program itu harus disertai dengan dukungan anggaran berupa pendidikan gratis untuk seluruh siswa dan mahasiswa.

“Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen agar alokasi anggaran pendidikan kedepan dapat lebih difokuskan pada pendidikan gratis pada siswa/mahasiswa, peningkatan kesejahteraan guru/dosen, serta pemerataan pendidikan,” pungkas Elviana.

 

 

Pada laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI, Elvina kembali menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DPD RI mencatat bahwa seharusnya pemerintah memastikan dukungan anggaran bagi UMKM yang tersebar di berbagai K/L, sehingga benar-benar digunakan sebagai sarana untuk peningkatan pemberdayaan dan percepatan UMKM.

“Kita berharap UMKM bisa naik kelas sehingga mampu melebarkan jangkauan pasar dan menembus persaingan di pasar global,” harapnya.

Ia juga mendorong pemerintah agar mengubah paradigma UMKM di Indonesia yang selama ini hanya bersifat survival (bertahan hidup) untuk menghidupi keluarga, menjadi UMKM sebagai bagian dari industri yang terhubung dengan supply chain. Hal ini berguna untuk memperkuat peran UMKM, dalam perekonomian Indonesia melalui penyediaan sarana industri bagi UMKM.” (*)