DPD RI – Berdasarkan surat DPR RI yang diterima DPD RI tertanggal 10 September 2021 perihal Undangan Rapat Kerja Komisi XI tentang pembahasan RUU HKPD dengan agenda penyampaian pandangan DPD RI, maka pada Senin 13 September 2021, Komite IV DPD RI hadir dalam rangka untuk menyampaikan pandangan atas RUU HKPD dimaksud.
Pasal 22D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubunga pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, memberi penegasan tentang amanah bagi DPD RI untuk turut serta didalam pembahasan RUU HKPD.
Hal tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 79/PUUXII/2014 yang menyetarakan kedudukan DPD RI, DPR RI dan Presiden dalam pembentukan rancangan undang-undang dan MK menegaskan pembahasan rancangan undang-undang dalam model Tripartit.
Berikut beberapa pandangan umum, pokok-pokok pikiran dan catatan khusus terkait RUU HKPD yang disampaikan Komite IV DPD RI dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum dan HAM RI serta Menteri Dalam Negeri RI pada Senin, 13 September 2021:
1. Banyak hal di dalam UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak sinergi dengan UU Pemerintah Daerah (yang sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali), UU Minerba, UU Perpajakan dan UU terkait lainnya, sehingga UU No.33 tahun 2004 ini perlu direvisi.
2. DPD RI menyambut baik perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia yang berdasar atas azas keberadilan.
3. RUU HKPD ini agar benar-benar diarahkan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan yang proporsional bagi daerah.
4. Terkait Transfer Ke Daerah (TKD):
a. Penghitungan dan alokasi DBH harus berazaskan keadilan dan proporsionalitas dengan prioritas untuk daerah penghasil.
b. Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkepastian (ditetapkan dengan persentase tertentu) sehingga tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dapat tercapai secara maksimal.
c. Dana Kelurahan perlu dimasukkan menjadi TKD yang sejajar dengan Dana Desa.
d. Dana insentif Daerah (DID) agar tidak dihapus di dalam RUU HKPD karena DID mampu memacu peningkatan pelayanan publik yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan.
5. Pentingnya pelibatan seluruh stakeholders terkait (APPSI, APEKSI, APKASI, ADPSI, ADEKSI dan ADKASI) di dalam semua tahapan pembahasan RUU HKPD.
Pada kesempatan Raker Bersama ini, Komite IV juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung didalam seluruh tahapan dan proses pembahasan RUU HKPD bersama dengan Pemerintah dan DPR RI. (*)