Komite II Serap Permasalahan dan Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Berkaitan Pelaksanaan Pemilu di Kaltim

DPD RI – Komite II DPD RI, dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Serta Perubahannya Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seperti Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan dari Kesbangpol Kaltim.

Kegiatan juga dihadiri penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur; akademisi dari Universitas Mulawarman; dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia. (*)