Komite II DPD RI: “Undang-Undang 41 Tahun 2009 Perlu Segera Direvisi”

DPD RI – Komite II DPD RI memandang perlu dilakukan revisi UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Karena banyak permasalahan yang muncul seperti ahli fungsi lahan pertanian.

“Kami akan melakukan revisi terhadap UU PLP2B. Hal ini dikarenakan beberapa masalah yang muncul, salah satunya terkait alih fungsi lahan pertanian yang tentunya ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, serta dampak kemajuan teknologi yang mengharuskan semua bidang mengikuti arus perkembangan tersebut. Berkenaan dengan itu, Komite II DPD RI memandang perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap UU tersebut,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PPN/Bappenas di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/11).

Menurutnya, kegiatan RDP ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RUU. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif baik dari sisi implementasi di lapangan maupun sisi akademik dari pemerintah dan pakar. “RDP ini berguna untuk memperkaya substansi RUU yang sedang kami disusun,” imbuhnya.

Aji Mirni menilai bahwa Komite II DPD RI telah mendata 14 isu pokok yang akan dibahas dalam RUU tentang PLP2B ini. Salah satunya mengenai perencanaan dan penetapan, pengembangan, serta penelitian.

“Isu-isu pokok tersebut bisa saja bertambah ataupun berkurang berdasarkan hasil diskusi Komite II DPD RI dengan pakar maupun dengan pihak pemerintah,” tukasnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengatakan Bappenas harus memikirkan bagaimana bisa menambah lahan pangan. Lantaran pemilik lahan saat ini lebih mementingkan lahannya dijual untuk dibangun toko atau perumahan.

 

 

 

“Bappenas harus memikirkan bagaimana untuk menambah lahan pangan. Jangan sampai bekas tambang justru dibuat untuk lahan pangan karena ini akan membutuhkan biaya tak sedikit. Jadi harus ada perencanaan lahan baru,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau Richard Hamonangan Pasaribu mengutarakan bahwa Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyatakan ada beberapa kawasan hutan yang bisa dikonversi untuk pangan. Artinya, Indonesia mempunyai peluang di depan mata seperti lahan dan petani-petani yang handal agar bisa menjadi lumbung dunia. “Peluang dan potensi soal pangan sebenarnya di depan mata kita. Namun masalahnya terletak pada ketersediaan pupuk dan irigasi,” lontarnya.

Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Jarot Indarto menjelaskan Indeks Orientasi Pertanian (IOP) cenderung menurun tahun dari tahun 2017 hingga 2019. Bahkan pada tahun 2020 IOP kembali menurun lebih besar lagi karena adanya refocusing anggaran untuk COVID-19. “Pada tahun 2021-2022 IOP mulai meningkat kembali total bantuan pembangunan untuk sektor pertanian mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” imbuhnya. (*)