DPD RI – Komite II DPD RI menyerap aspirasi masyarakat Pulau Bunaken terkait masalah kepemilikan hak atas tanah warga. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Perwakilan Pemerintah Kota Manado, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bunaken (LPM Bunaken), dan Masyarakat Pulau Bunaken yang berkepentingan dalam penyelesaian masalah ini.
Pertemuan ini diawali dengan penjelasan dari pihak masyarakat Pulau Bunaken yang terkendala dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014.
“Terjadi kegaduhan dan argumentasi alot dengan pemerintah daerah karena kedatangan tim sosialisasi tapal batas”, ujar Arjuna Langitan selaku salah satu perwakilan masyarakat Pulau Bunaken menjelaskan keadaan yang sempat terjadi di Pulau Bunaken.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa terdapat regulasi yang dapat menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi di Pulau Bunaken. “Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat peraturan turunan yaitu PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah serta PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sudaryanto merujuk regulasi yang dapat menjadi alternatif solusi.
Kemudian di kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahmad Munawir juga memberikan beberapa alternatif kebijakan terhadap permasalahan kepemilikan hak atas tanah warga masyarakat Pulau Bunaken.
Ada empat kebijakan yang dapat dipilih, yaitu pengaturan ruang melalui zonasi, kerja sama pengelolaan, kemitraan konservasi, atau perubahan peruntukkan hutan menjadi bukan hutan. “Pemerintah tidak menginginkan Pulau Bunaken mengalami kerusakan,” imbuh Munawir.
Rombongan Komite II DPD RI yang dipimpin oleh senator asal Sulawesi Tengah, Lukky Semen, menyampaikan hasil inventarisasi masalah dalam pertemuan ini. Pemerintah mengesahkan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014 yang menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat Pulau Bunaken.
Selanjutnya, masyarakat Pulau Bunaken menolak keras keputusan pemerintah dan memohon untuk mencabut SK Menteri sebagaimana dimaksud. Terakhir, masyarakat Pulau Bunaken memiliki beberapa bukti fisik untuk menolak SK Menteri tersebut.
Setelah melakukan diskusi sekitar dua jam, Lukky Semen menyampaikan bahwa keputusan kebijakan terkait permasalahan yang terjadi ada di tangan masyarakat Pulau Bunaken.
“Kami akan mem-back-up Bapak/Ibu ketika usulan kebijakan dari masyarakat Pulau Bunaken sudah ada di tingkat pusat. Jika usulan kebijakan sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Manado dan/atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tolong disampaikan juga ke Bapak Stefanus B. A. N. Liow (Senator asal Sulawesi Utara) untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” tegas Wakil Ketua Komite II, Lukky Semen.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komite II DPD RI antara lain Lukky Semen (Sulawesi Tengah), Stefanus B. A. N. Liow (Sulawesi Utara), Emma Yohanna (Sumatera Barat), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara), dan Mamberob Y. Rumakiek (Papua Barat). (*)