Komite II DPD RI Serap Aspirasi Akademisi Unila Terkait RUU SP3K

DPD RI – Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3K) dinilai perlu segera direvisi karena selama 15 tahun belum memberikan angin segar bagi penyuluh. Maka itu Komite II DPD RI dengan akademisi di Universitas Lampung (Unila) menggelar Uji Sahih RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 

“Kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi serta wewenang dan tugas kami,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin di Unila, Lampung, Selasa (31/8) 

Pada kesempatan ini, hadir juga Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu Riri Damayanti, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Emma Yohana, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Alexander Fransiscus, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Mamberob Y Rumakiek. 

Senator asal Lampung ini menjelaskan ada tujuh isu pokok yang terelaborasi di dalam naskah akademik dan batang tubuh RUU SP3K ini. Ke tujuh isu pokok itu diantaranya fungsionalitas penyuluh, peningkatan kapasitas penyuluh, partisipasi masyarakat, peningkatan kelembagaan, sinkronisasi pengaturan dengan UU terkait lainnya, digitalisasi dan teknologi, dan pendanaan. 

 

 

“Kami berharap melalui diskusi ini, banyak masukan yang akan disampaikan oleh para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan muncul isu pokok baru melengkapi tujuh isu pokok yang kami sampaikan tadi. Sehingga harapan kita semua draft RUU ini dapat semakin sempurna,” harap Bustami. 

Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa menjelaskan dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ternyata secara langsung berdampak pada SP3K. Alhasil dia menilai UU No. 16  Tahun 2006 kurang efektif sehingga  akhirnya menjadi lengah.

“Hal tersebut akibatnya kurang mendapatkan tempat yang baik untuk tingkat nasional dan provinsi. Maka dari aspek ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan menjadi kurang efektif maka sangat penting agar segera diefektifkan kembali maka diperlukan perubahan,” tuturnya. 

Irwan juga menyambut baik adanya gagasan yang luar biasa yang dilakukan DPD RI ini atas revisi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2006. “Perubahan UU ini merupakan gagasan cerdas dan ikhlas dari DPD RI untuk petani kita. Adanya perubahan ini juga sangat diperlukan dalam harmonisasi UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya. 

Secara virtual, Tim Ahli RUU SP3K Bustanul Arifin menjelaskan selama 15 tahun terakhir, implementasi penyuluhan pertanian termasuk perikanan dan kehutanan telah berjalan cukup baik.

Menurutnya walaupun belum menjadi praktik yang terbaik, setelah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi dan kabupaten/kota jadi hilang, serta urusan konkuren menjadi pertanyaan besar. 

“Penyuluh dimasukkan ke dalam manajemen Dinas Pertanian, Dinas Pangan, dan lain-lain. Selain itu juga sebagai tenaga fungsional, atau administrasi dalam bidang pembangunan pertanian. Maka revisi UU tentang SP3K menjadi sangat mendesak untuk disusun, didahului dengan penyusunan naskah akademik ini,” kata Bustanul. (*)