Komite II DPD RI Minta Masukan Pakar Terkait RUU Energi

DPD RI – Komite II DPD RI menilai Indonesia harus segera melakukan transisi energi, dari sumber energi fosil ke energi baru dan terbarukan.
 
Atas dasar itu, Komite II DPD RI melakukan penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi dengan meminta masukan komprehensif dari sisi akademik, dan implementasi di lapangan dari pakar maupun praktisi.
 
“Guna memperkaya substansi RUU yang sedang disusun, kami meminta masukan dari pakar dan praktisi,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat membuka RPDU terkait RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (24/5).
 
Senator asal Papua itu mengatakan dalam penyusunan RUU ini terdapat 11 pokok persoalan yang masuk dalam jangkauan. Berdasarkan pokok persoalan itu, Komite II DPD RI ingin mendapatkan pandangan atau masukan.
 
“Seluruh masukan ini, akan dicatat dan digunakan sebagai referensi pokok dalam merumuskan usul RUU ini,” tuturnya.
 
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengatakan energi dari tenaga surya memang sangat diandalkan untuk saat ini. Selain itu, biogas dari limbah cangkang kelapa sawit juga bisa menjadi alternatif, tapi perlu diperhatikan lagi energi bersih atau bukan.
 
“Kita bisa manfaatkan biogas cangkang, namun perlu diperhatikan kembali apakah merupakan energi bersih atau bukan,” terangnya.
 
Christiandy juga menambahkan bahwa lahirnya UU Omnibus Law juga mengakibatkan peran daerah kurang terperhatikan dalam energi terbarukan.
 
 
 
“Peran daerah saat ini tidak ada sejak adanya UU Omnibus Law. Alhasil, energi terbarukan dari cangkang tidak mendapatkan perhatian pemda,” paparnya.
 
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah berharap Pemerintah Indonesia bersiap diri sebagai negara berkembang khususnya penyempurnaan RUU Energi. Menurutnya Indonesia sangat ketergantungan dengan sumber energi fosil.
 
“Indonesia sangat ketergantungan dalam energi fosil. Kedepan Indonesia harus bisa menata diri dalam energi baru dan terbarukan,” harapnya.
 
Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wiluyo Kusdwiharto mengatakan pihaknya secara konsisten mendukung energi baru dan terbarukan. Apalagi Pemerintah Indonesia turut meratifikasi target Net Zero Emission 2060, maka perlu ada konsistensi dalam energi.
 
“Memang ada beberapa masukan dari kami seperti harus ada harmonisasi UU Energi dengan UU lainnya. Kami juga mengusulkan penyelarasan pengaturan dan penjelasan kembali dalam Pasal 33 UUD 1945 antara prinsip ‘dikuasai negara’ dan ‘diatur oleh negara’ atas sumber daya energi. Ini penting karena saat implementasinya tidak bias,” tuturnya.
 
Sementara itu, Ketua Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) RM Soedjono mengatakan pengaturan sumber daya energi hanya fokus pada energi terbarukan saja. Seharusnya fokus utamanya pada efisiensi dan konservasi energi.
 
“Sebelum pakai energi yang lain maka kita harus efisiensi dulu, baru bicara kapasitas. Kita harus tahu dulu konsumsi energinya berapa dalam setiap rumah, jika mau menuju energi bersih dan terbarukan,” terangnya.
 
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengaku setuju apabila matahari dan angin tidak perlu dikuasai negara pemanfaatannya untuk optimalisasi energi baru dan terbarukan.
 
“Paradigma energi sebagai modal dasar pembangunan tetap menjadi nafas bagi pengaturan penguasaan, baik itu dari segi tata kelola pemanfaatan ataupun pengembangan sumber daya energi,” jelasnya. (*)