Komite II DPD RI Masuk Tim Panja Penyusunan RUU KSDAHE Bersama DPR dan Pemerintah

DPD RI – Komite II DPD RI masuk dalam Tim Panitia Kerja (Panja) dan mendukung penyusunan RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). RUU tersebut dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati secara berkelanjutan.
 
Pada rapat secara tripartit tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyampaikan poin-poin pokok tanggapan Komite II DPD RI terhadap RUU KSDAHE. Poin tersebut diungkapkan pada Rapat Kerja di Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, membahas DIM RUU KSDAHE, dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang KSDAHE.
 
“Komite II DPD RI mendukung penyusunan RUU KSDAHE ini untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati agar dapat disinkronkan ke dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin didampingi Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/1/23).
 
DPD RI meyakini bahwa landasan filosofis atas penyusunan RUU ini sangat mendasar karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia, baik generasi saat ini terlebih bagi generasi yang akan datang, sehingga aspek pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
 
Pada rapat ini disepakati anggota Komite II DPD RI yang mewakili sebagai Tim Panja RUU KSDAHE bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah adalah Ketua Komite II Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, Anggota Komite II Emma Yohanna, Instiawati Ayus, Fahira Idris, Denty Eka Widi Pratiwi dan Angelius Wake Kako.
 
 
 
 
“RUU KSDAHE memiliki signifikansi yang sangat krusial dilihat dari perspektif dinamika persoalan sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup saat ini,” lanjut Anggota DPD RI asal Lampung tersebut.
 
Setelah mendengar dan menyerap semua aspirasi pada rapat kerja ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menutup rapat dengan menetapkan usulan DIM yang telah disetujui serta menetapkan anggota Tim Panja RUU KSDHAE.
 
“Setelah usulan DIM disetujui dan menetapkan pembentukan tim panitia kerja yang terdiri dari Komisi IV DPR, Pemerintah dan Komite II DPD RI kita sepakati bersama, selanjutnya dapat segera bekerja,” pungkas Budisatrio Djiwandono menutup rapat kerja tersebut. (*)