Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ke Kabupaten Bogor

DPD RI – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (29/11) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pertemuan dilaksanakan di Gedung Serbaguna I Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kementerian PUPR) yang diwakili oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, membuka acara dengan menyampaikan kondisi geografis Kabupaten Bogor serta capaian Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan menyinggung kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang masih belum maksimal.

“Terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman, masih banyak lahan yang selama ini belum dimaksimalkan di Kabupaten Bogor”.

 

 

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat empat rangkaian proses untuk perumahan dan kawasan permukiman, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Rangkaian proses ini sekarang sedang dalam proses evaluasi di bawah Kemenko,” tambahnya.

Kemudian perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, M. A. S. Mulyowibowo juga menjelaskan bahwa Kementerian PUPR juga memberikan bantuan pembiayaan perumahan berjenis tabungan yang disesuaikan dengan penghasilan kelompok masyarakat, baik untuk membeli rumah baru atau pun membangun rumah sendiri.

“Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) baru dimulai sejak tahun 2018 dan Kabupaten Bogor merupakan kabupaten pertama yang mampu menyerapnya”, ujar analis kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komite II DPD RI sekaligus Ketua Rombongan Kunjungan Kerja ini, Lukky Semen, menggarisbawahi persoalan krusial yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pelayanan Kementerian PUPR melalui aplikasi berbasis web untuk mempermudah perizinan yang sistemnya dirasa masih belum siap.

“Jika kita lihat di Kabupaten Bogor ini walaupun APBD-nya hampir Rp8 triliun, tetapi banyak sumber pendapatan yang menurun akibat sistem yang belum sempurna”, tutupnya. (*)