Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Migas ke Provinsi Jawa Timur

DPD RI – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada hari Senin (29/3/2021).

Agenda pengawasan terdiri dari dua kegiatan utama, yaitu forum diskusi bersama pemangku kepentingan terkait dan kunjungan lapangan. 
 
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Direktur Gas Bumi BPH Migas, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa, General Manager PT Pertamina MOR V, Manager Operation East Java Area PT Pertamina Gas, serta Direktur PT Petrogas Jatim Utama selaku perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi di Jawa Timur. 
 
Forum diskusi dibuka oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, yang merincikan beberapa permasalahan migas di Jawa Timur.

“Kami ingin mendapatkan beberapa informasi dari mitra kerja kami mengenai progress Wilayah Kerja blok migas di Jawa Timur, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di SPBU Jawa Timur, serta kegiatan transportasi gas melalui pipa transmisi gas Gresik – Semarang” ucapnya pada saat membuka forum diskusi. 
 
Elaborasi isu dilakukan pada sesi paparan dan tanya jawab. Salah satu yang menarik minat anggota Komite II DPD RI dalam kunjungan ini ketika Direktur PT Petrogas Jatim Utama, Agus Edi, menceritakan keresahannya mengenai pengurusan participation interest (PI).

“Melalui forum ini, kami memohon bantuan Bapak/ Ibu sekalian bahwa kami telah mengajukan pengurusan PI sejak 2017 namun belum diproses menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sampai saat ini” ungkap Agus Edi.

Menanggapi hal tersebut, senator asal Nusa Tenggara Timur, Angelo Wake Kako berpendapat bahwa hal yang dialami BUMD di Jawa Timur mungkin saja terjadi di daerah lainnya.

“Salah satu tujuan kita melakukan pengawasan UU Migas adalah mendengar keluhan seperti ini untuk dapat dibantu penyelesaiannya. Hal ini bisa saja terjadi di daerah lainnya yang memiliki kekayaan alam di mana pengelolaan hak PI (sebesar) 10% harus diberikan ke BUMD” ujarnya. 
 
Setelah acara diskusi selesai, Tim Kunjungan Kerja melanjutkan agenda untuk peninjauan langsung kondisi transmisi pipa gas Gresik – Semarang yang dikelola oleh PT Pertamina Gas (Pertagas), di Desa Karangkering, Kabupaten Gresik. 
 
Manager Operation East Java Area PT Pertagas, Gagan Suryanegara, menjelaskan mengenai rangkaian pipa  transmisi gas di Gresik yang menyalurkan gas dari dan/atau ke Semarang.

“Gas ini bersumber dari Jawa Timur (Blok Cepu) yang kemudian disalurkan ke konsumen di Gresik. Pipa juga dibuat untuk mengalirkan dan/atau menerima gas ke arah Semarang dan/atau Gresik”, tuturnya.

 

 

Rombongan yang diketuai oleh Bustami Zainudin, menegaskan bahwa kebutuhan gas untuk kedua provinsi tersebut yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam keadaan aman dan tercukupi. Hal lain yang disoroti oleh Bustami adalah keterlibatan BUMD dalam pengelolaan jaringan gas (jargas).

“Berdasarkan paparan pada forum sebelumnya, kerja sama BUMD pada jargas sudah terjalin di jargas Mojokerto, Lamongan, dan Sidoarjo. Tuan rumah PT Pertagas ini (Gresik) belum dilibatkan”.
 
Namun demikian, pihak PT Pertagas menjelaskan posisinya hanya sebagai operator. Sehingga, persoalan kerja sama dengan BUMD perlu dibicarakan dengan pihak lain yang mengomersialkan gas.
 
Selepas dari PT Pertamina Gas, rombongan kunjungan kerja melanjutkan tinjauan lapangan ke salah satu BUMD Jawa Timur yaitu PT Gresik Migas.

Hadir juga mendampingi rombongan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Dalam kesempatan tersebut, Bustami mendorong Bupati Gresik untuk proaktif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bupati perlu menginventarisir dan proaktif untuk mengelola 10% PI sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 untuk meningkatkan PAD dan APBD dari penerimaan Dana Bagi Hasil yang akan diterima nantinya”, tutur Bustami.
 
Berdasarkan hasil pantauan di PT Gresik Migas, jatah gas untuk BUMD tersebut dikurangi. Untuk menyelesaikan isu tersebut, Bustami mendorong BUMD PT Gresik Migas untuk bersurat resmi ke DPD RI.

“Silakan dijelaskan success story pengelolaan BUMD ini beserta kronologi yang terjadi. Lalu, meminta agar dapat difasilitasi untuk dipertemukan dengan mitra yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Gresik Migas dalam rangka pemberdayaan perekonomian daerah”.

Tim Kunker Komite II DPD RI dipimpin oleh Bustami (Lampung) dan Hasan Basri (Kaltara), serta diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI yaitu Adilla Aziz (Jatim), Amaliah (Sumsel), Alexander Fransciscus (Kep. Bangka Belitung), Denty Eka Widi Pratiwi (Jateng), M. Afnan Hadikusumo (DIY), Ibnu Khalil (NTB), Angelius Wake Kako (NTT), Yustina Ismiati (Kalteng), Aji Mirni Mawarni (Kaltim), Lukky Semen (Sulteng), Waode Rabia (Sultra), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo). (*)