Komite II DPD RI Beri Pandangan RUU KSDAHE kepada DPR RI dan Pemerintah

DPD RI – Komite II DPD RI melakukan pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) secara tripartit. Komite II DPD RI memandang RUU ini memiliki signifikansi yang sangat krusial jika melihat dinamika persoalan lingkungan hidup saat ini.
 
“Kami menyakini landasan filosofis atas penyusunan RUU ini sangat mendasar, karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa maupun dunia,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat rapat dengan Komisi IV DPR RI dan Pemerintah di Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11).
 
Yorrys mengatakan DPD RI juga mendukung penyusunan RUU ini dengan melihat fakta yang banyak terjadi saat ini. Dimana, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dihadapkan pada kerusakan, kelangkaan, dan kepunahan. “Untuk itu diperlukan upaya konservasi sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” harapnya.
 
Selain itu, DPD RI berpandangan dan berpendapat bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu diatur secara sistematis dan terpadu sehingga terlaksana secara optimal. Artinya RUU ini dapat menjamin kepastian hukum, dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati.
 
 
 
 
“Namun demikian, DPD RI berpendapat bahwa struktur dan anatomi batang tubuh di dalam RUU KSDAHE ini tidak disusun dengan sistematika yang runtut dan jelas, untuk dapat menyampaikan konsep konservasi sumber daya alam hayati secara baik,” kata senator asal Papua ini.
 
Yorrys menambahkan DPD RI juga berpendapat bahwa di dalam RUU ini terdapat inkonsistensi perumusan redaksional pasal maupun inkonsistensi konsep dasar. Beberapa inkonsistensi ini nampak pada penggunaan istilah “konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya” yang ada pada batang tubuh RUU, dengan penggunaan istilah “konservasi keanekaragaman hayati” pada penjelasan umum RUU.
“Inkonsistensi pada ketentuan mengenai asas (DIM 51-52) yang berbeda dengan apa yang tertulis di dalam naskah akademik,” bebernya.
 
Ia juga mengutarakan secara khusus terdapat beberapa catatan atas naskah RUU KSDAHE. DPD RI menegaskan konsistensi konsep dan kategorisasi kawasan konservasi menjadi catatan khusus yang utama, terutama untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas tentang Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) beserta konsep yang melekat di dalamnya.
 
“Semestinya dalam kategorisasi kawasan konservasi tersebut disesuaikan konteks manajemen pengelolaannya menurut fungsi dan tujuannya,” tutur Yorrys. (*)