Komite II DPD Lakukan Pengawasan UU Perlindungan LP2B ke Karawang, Aji Mawar Apresiasi Langkah Bupati

DPD RI – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (15/11/2021), di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pertemuan dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Karawang beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, membuka acara dengan menyampaikan komitmennya terhadap pertanian Kabupaten Karawang.

 

 

“Wilayah Karawang Timur, Karawang Barat, dan Karawang Selatan merupakan wilayah industrialisasi. Untuk wilayah lainnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjamin bahwa Karawang tetap akan mempertahankan predikat sebagai lumbung padi Jawa Barat dan pusat ketahanan pangan nasional”.

Permasalahan dari pertanian di Karawang adalah kepemilikan lahan yang dimiliki orang-orang yang bukan petani asli. Kebanyakan, pemilik lahan di Karawang berasal dari Jabodetabek yang rata-rata merupakan pengusaha. Sehingga, isu kesejahteraan petani juga disorot dalam hal ini.

Menurut Cellica, penggunaan lahan menjadi kawasan industrial menyebabkan para petani terpaksa beralih profesi menjadi pekerja pabrik. Di sisi lain, Cellica juga memiliki harapan terhadap petani asli yang masih mempertahankan lahannya untuk pertanian.

“Pertanyaannya, jika mereka (para petani asli) sudah tidak ada, siapa yang mau meneruskan? Masalahnya, anak petani lebih tertarik untuk bekerja di kota besar,” ujar Cellica.

 

 

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, menilai RTRW Kabupaten Karawang seyogianya tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, guna menjamin hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan HAM yang sangat fundamental. Sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

Anggota Komite II Dapil Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M memberikan apresiasi atas tindakan Cellica yang berkomitmen menjaga agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan pertanian ke industri atau pemukiman.

“Namun yang krusial adalah bagaimana upaya Pemkab Karawang dalam menjaga agar para petani dan pemilik tanah tidak tergiur untuk mengalihfungsikan lahannya. Juga upaya berkelanjutan agar kesejahteraan petani di Karawang bisa lebih baik,” kata Aji Mawar.

Mawar memandang, kesungguhan Pemkab Karawang menjaga konsistensi para petani bisa mendorong lahirnya petani milenial.

 

 

Senator Aji Mawar mencontohkan, sangat sulit mempertahankan lahan pertanian di Kalimantan Timur, daerah pemilihannya. Mengingat lahan pertanian banyak beralih fungsi menjadi area tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.

Wakil Ketua Komite II, Lukky Semen, juga menyampaikan keberpihakannya kepada petani di daerah.

“Harus ada solusi yang baik bagi petani dimana setiap pembangunan di daerah harus disiapkan lahan-lahan non-pertanian agar tidak mengganggu lahan pertanian yang sudah ada,” tegasnya.

Terlebih data menunjukkan, alih fungsi lahan sawah ke non-sawah setiap tahunnya rata-rata seluas 150.000 hektare.

Masifnya alih fungsi lahan sawah ke non-sawah tidak sebanding dengan percetakan lahan sawah baru per tahunnya yang hanya 60.000 hektare. Sehingga ada potensi kehilangan lahan sawah sejumlah 90.000 hektare per tahunnya. (Kompas.com).

 

 

Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Gloria Merry Karolina, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Karawang mulai dari penetapan Perda 1/2018 tentang Perlindungan LP2B.

“Harapan kami, apa yang sudah baik ini bisa dilanjutkan dengan penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) tentang sebaran LP2B karena jika tidak ada lokasi alamat yang jelas akan menjadi bias dan debatable,” tambahnya. (*)