Komite II Bahas RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Bersama Pakar, KKP, dan PPN/Bappenas

DPD RI – Komite II DPD RI melaksanakan RDPU bersama dengan para Pakar Lingkungan dan Organisasi Non-Pemerintah yang bergerak di isu-isu lingkungan dan yang dilanjutkan dengan RDP bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Rapat dihadiri oleh Zenzi Suhadi dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), Samedi dari Yayasan KEHATI, dan Nyoto Santoso dari IPB University (Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan), dilanjutkan dengan jajaran tiga kementerian di atas pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Kantor DPD RI, Jakarta.

Rapat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh pandangan dan pendapat yang lebih komprehensif tentang RUU KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) sebagai Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI, Revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990). RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, yang juga merupakan Senator asal Aceh. Kemudian untuk RDP dipimpin oleh Wakil ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, Senator asal Lampung. Keduanya sama-sama menggarisbawahi urgensi kehadiran revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memang sudah nyaris berusia 30 tahun dan sudah banyak perubahan di sektor konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Para pakar dan pegiat lingkungan, Dr. Nyoto Santoso dari IPB, Dr. Samedi dan Zenzi Suhadi,  melihat, bahwa UU 5/1990 memang telah berhasil dalam penetapan 25 juta ha kawasan konservasi serta perlindungan spesies. Penting untuk dicatat, mengingat Indonesia adalah salah satu dari 3 (tiga) negara yang dijuluki mega biodiversity bersama dengan Brasil dan Kongo (dulu Zaire). UU 5/1990 tersebut memiliki kelemahan dalam hal perlindungan sumber daya hayati pada tingkatan genetik, spesies, dan ekosistem. Selain itu, pemanfaatan sumber daya tersebut masih minimal dan perhatian terhadap partisipasi masyarakat yang masih agak sumir meski disebut berkali-kali. 

 

 

Warning Zenzi Suhadi dari WALHI tentang perlindungan terhadap sumber daya genetik, harus merujuk, dan dilakukan bersamaan dengan perlindungan atas pengetahuan dan kultur dalam tradisi masyarakat, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita. Tentu amat dikhawatirkan jika pencatatan kekayaan tersebut, pada Pasal 29 RUU KSDAHE, dilakukan secara ceroboh maka akan bisa dicatatkan sebagai HAKI oleh lembaga farmasi, sehingga masyarakat kelak akan membeli dari lembaga itu meski aslinya merupakan “resep” milik masyarakat tradisional.

Isu lain yang juga penting adalah peran aktif masyarakat dalam penentuan Kawasan Konservasi, yang juga diperkuat oleh banyak senator. Tidak kurang dari Mamberob Rumakiek, Senator Papua Barat, Denty Eka Widi Pratiwi, Senator Jawa Tengah serta Dr. Abdullah Puteh, Senator Aceh serta Stefanus Ban Liow, Senator Sulawesi Utara menegaskannya. Hal ini karena ditemukan, kasus dimana penetapan kawasan konservasi bertumpang tindih dengan lokasi yang sudah dihuni masyarakat lebih dari 30 tahun. Ironisnya, tidak ada partisipasi aktif masyarakat atas penetapan kawasan, bahkan juga pemerintah provinsi. Hal seperti ini sangatlah penting diperhatikan dan menjadi kepedulian Bersama DPD RI dan juga para pakar.

Kementerian PPN/Bappenas melalui Nur Hygiawati Rahayu, Direktur Kehutanan dan Konservasi SDA, menggarisbawahi salah satunya aspek sinkronisasi istilah yang memicu ego sektoral, selain juga tumpang tindih regulasi yang sempat diterbitkan pemerintah. Sebagai contoh misalnya, penggunaan istilah Kawasan Konservasi, Kawasan Hutan Konservasi, Hutan lindung, Kawasan Lindung, dan seterusnya masih belum sinkron. Revisi UU 5/1990 ini berusaha mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi serta juga sinkronisasi istilah.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan dan memproyeksikan revisi ini menjadi sejenis regulasi payung untuk konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Hal tersebut dilakukan tentu dengan mengakomodasi tata kelola konservasi di KLHK dan KKP, yang belum terwadahi sebelumnya antara lain dalam hal kelembagaan, nama, dan tipologi kawasan konservasi. Dengan kata lain, nantinya juga akan mengatur dan mengenali lokus, obyek, dan penanggung jawab konservasi yang meliputi biota serta wilayah darat dan perairan dalam satu kesatuan ekosistem.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, sekaligus Senator asal Aceh, Abdullah Puteh, menutup pertemuan secara tegas. “DPD RI berkomitmen penuh mendukung serta mendorong Revisi UU 5/1990 yang masih akan terus berjalan dan semoga semakin menegaskan revisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, berhubung UU 5/1990 memang terhitung kadaluwarsa dan tidak sesuai dengan perkembangan situasi terbaru”, tutup Puteh.(*)