Komite I DPD RI: RUU IKN Harus Dengarkan Rekomendasi dari Pemerintah Daerah

DPD RI – Komite I DPD RI melanjutkan pembahasan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pada RDP tersebut, Komite I DPD RI minta agar Pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai aspek penunjang lainnya seperti aspek sosial-budaya. Hal ini untuk menghindari munculnya rasa-rasa minoritas setelah pembangunan Ibu Kota Negara tersebut.  

RDP tersebut menghadirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bupati Penajam Paser Utara (PPU), dan Bupati Kutai Kartanegara di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Selasa (23/11). 

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyatakan bahwa pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Negara harus mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia. 

Dilanjutkan, pentingnya pembahasan pengaturan terkait otorita yang ada di daerah IKN, draf Rancangan Undang Undang untuk penunjang pemerintahan harus diperhatikan agar tidak ada timpang tindih terkait alur pengawasan dan pelaksanaan struktur pemerintahan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur nantinya. 

“Saat rapat RUU IKN nanti, tentu DPR RI harus memperhatikan rekomendasi dari Pemerintah Daerah sebagai tuan rumah. Sehingga langkah pemerintahan daerah yang diambil akan sejalan dengan otorita setempat yang berlaku,” ujar Anggota DPD RI asal Kaltara tersebut. 

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim sangat mendukung program Presiden Joko Widodo dalam membangun IKN di daerahnya. Tetapi perlu adanya perencanaan yang matang hingga terlaksananya pembangunan Ibu Kota Negara. 

“Ibu Kota Negara baru merupakan suatu kemajuan dari Indonesia, perencanaan yang matang dan pengaturan otorita harus dipertimbangkan agar tidak ada misunderstanding antara pemimpin daerah setempat dan kepala otorita IKN nantinya,” jelas Sekda Provinsi Kalimantan Timur itu. 

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara. Kedua pemimpin daerah tersebut menyampaikan bahwa manfaat pembangunan IKN ini memang terdapat sisi positif dari aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek keuangan daerah. Tetapi potensi masalah yang muncul juga tidak kalah penting dan harus diperhatikan. 

 

 

Menurut kedua bupati tersebut, Identifikasi dampak pembangunan IKN terhadap pembangunan yang ada di daerah harus diperhatikan, karena terdapat aspek ekonomi, sosial-budaya hingga aspek keuangan daerah yang akan berpengaruh jika pembangunan IKN ini dilangsungkan. 

Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, Anggota DPD-RI asal Nusa Tenggara Barat, Achmad Sukisman Azmy, Anggota DPD-RI asal Kepulauan Riau, Richard Pasaribu, dan Anggota DPD-RI asal Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto menyampaikan beberapa pandangan mengenai RUU IKN dan implementasinya. 

Menurut Anggota Komite I, kondisi lingkungan, fokus pembangunan, fokus ekonomi dan sosial menjadi prioritas dari pemerintah dan pelaksana, tetapi kondisi kultural seakan-akan terlupakan dalam rencana pembangunan IKN ini. 

Harapan dari para Anggota Komite I agar kondisi kultural dan budaya juga menjadi skala perhatian prioritas pemerintah, hal ini karena banyak adat-adat setempat seperti suku dayak, suku paser, suku bentian, suku berau dan berbagai suku lainnya yang tinggal di daerah rencana pembangunan IKN tersebut. Jadi eksistensi kultural di Kalimantan Timur ini nantinya dapat terjaga serta tidak terisolir dari daerahnya masing-masing. (*)