Komite I DPD RI Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN dan Masalah Tenaga Honorer

DPD RI – Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah tujuh tahun empat bulan yang lalu disahkan, yaitu tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014. Namun dalam perjalananan berlakunya UU ASN tersebut telah mendapat tantangan yaitu akan dilakukannya perubahan terhadap UU ASN tersebut.

Hal tesebut terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas problematika dasar status tenaga honorer, perubahan UU ASN dan skenario pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN), di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (4/10/21).

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga memaparkan lahirnya UU ASN tersebut bertujuan memberikan arah dan sekaligus menjadi dasar pengelolaan ASN dalam menjalankan fungsi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan menjadi perekat serta pemersatu bangsa. 

“Syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tersebut adalah ketercukupan usia sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dan kompetensi yang dimilikinya. Bagaimana dengan mereka yang sudah melebihi batasan usia yang ditentukan dan tidak memenuhi kompetensi yang diharapkan harus dicari solusinya?” ungkap Fernando Sinaga saat memimpin rapat kerja.

Persoalan lain yang ditemui Komite I DPD RI terkait dengan kewenangan MenPAN-RB adalah penataan dan pemberian kepastian hukum bagi tenaga honorer. Sebagaimana yang dilansir dalam beberapa media, MenPAN-RB akan menyelesaikan tenaga honorer sampai dengan tahun 2021 dengan mendorong para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Terkait persoalan ASN dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara, dipastikan akan memberikan dampak terhadap ASN yang bekerja di kementerian atau lembaga pemerintahan (pusat) yang tersebar ke dalam 34 kementerian dan 50 badan/lembaga.

“Yang penting diperhatikan soal PNS yang akan dipindahkan, adalah mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal untuk direkrut menjadi ASN K/L di IKN baru, lapangan kerja bagi istri/suami ASN yang sebelumnya telah bekerja di Jakarta, dan lapangan kerja bagi ASN yang tidak memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan tidak ikut dipindahkan,” lanjut Senator Kaltara itu.

 

 

Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan Lima Prioritas Kerja 2019-2024 KemenPAN/RB yaitu membangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan  transformasi ekonomi.

“Arahan Presiden Tentang RB, untuk menjamin APBN agar fokus dan tepat sasaran, semua pejabat negara berhati-hati menggunakan APBN/APBD, sehingga reformasi struktural tidak bisa ditunda lagi. Selain itu, kompetensi SDM mindsetnya harus goal oriented berorientasi hasil adaptif dengan perkembangan teknologi, kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan masyarakat,” jelas Tjahjo.

Tjahjo Kumolo melanjutkan RB adalah alat percepatan prioritas kerja pemerintah dalam rangka terwujudnya birokrasi yang bersih, diharapkan dapat mengungkit kinerja pembangunan nasional agar mampu menghadapi tantangan brokrasi dan pembangunan nasional. Penyempurnaan roadmap RB nasional, penguatan tim asistensi RB di daerah, penguatan program evaluasi bersama pelaksanaan RB.

“Penyederhanaan birokrasi positif dan akan terus didorong sesuai target dan capaian yang akan dituju, sebagai tindak lanjut penyerderhanaan ini sudah dilakukan pengalihan jabatan admnistrasi ke fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di hampir semua K/L,” tutur MenPAN-RB tersebut.

Senada dengan itu Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengungkap bahwa tenaga honorer yang sudah diangkat dari tahun 2005-2020 dan sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai berjumlah 1.138.977. Selain itu saat ini masih dilakukan simulasi tenaga potensial PNS yang akan dialihkan ke Ibukota baru, dan masih dalam sebatas exercise belum kebijakan.

“BKN sudah mengupayakan untuk menyesuaikan passing grade dalam penerimaan CPNS dan PPPK di berbagai daerah tujuannya agar tercapai target penerimaannya, namun ini dipastikan akan mempengaruhi kualitas SDM yang diterima. Rencana Konsep pemindahan ASN ke IKN masih menunggu konsepnya masih diajukan ke DPR, intinya roadmap sedang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas,” tukasnya.

Pada rapat kerja ini, Komite I DPD RI mendukung upaya berkelanjutan KemenPAN-RB dalam melakukan percepatan RB, kedua memberikan solusi dan kebjakan afirmasi terhadap proses pengadaan ASN bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, ketiga mengkaji lebih lanjut terkait skenario pemindahan ASN ke IKN beserta dampaknya, dan bersinergi dengan Komite I dalam sosialisasi kebijakan manajemen pengelolaan ASN dan pecepatan pelaksanaan RB. (*)