Ketua DPD RI Nilai Kenaikan Bahan Pokok dan PPN Berpotensi Memiskinkan Kelas Menengah ke Bawah

DPD RI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kenaikan sejumlah bahan pokok dan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi memiskinkan masyarakat golongan menengah ke bawah.

Sebab, kenaikan itu semakin memberatkan masyarakat yang berdampak pada semakin sulitnya memenuhi kebutuhan hidup.

“Tentu hal ini akan berdampak pada kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka berpotensi turun kelas menjadi masyarakat miskin. Ini harus dipikirkan baik-baik oleh pemerintah,” kata LaNyalla di sela-sela kunjungan kerjanya ke Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022).

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, masyarakat sedang mengalami kesusahan yang cukup berat. Untuk mempertahankan hidup saja sudah sangat berat, apalagi ditambah dengan beban kenaikan tarif PPN 11% yang mulai berlaku hari ini.

 

 

Menurut LaNyalla, pernyataan Kemenkeu bahwa kenaikan tidak akan berpengaruh pada lonjakan inflasi adalah pandangan yang keliru. 

“Karena faktanya, beban hidup rakyat semakin berat di tengah-tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” tutur dia.

LaNyalla mengingatkan agar pemerintah memiliki sense of crisis menanggapi keluhan rakyat. Ia tak ingin pemerintah mencari pembelaan dengan mengorbankan nasib rakyat. 

Tentunya berbeda jenis kesusahan masyarakat level menengah ke atas dengan masyarakat bawah yang
hidup serba kekurangan.

“Jangan disamakan rasa kekurangan setiap level masyarakat. Masyarakat yang hidupnya bergantung dari penghasilan harian, dari upah mingguan dan upah kerja sistem kontrak, bahkan kerja serabutan pada sektor non formal dengan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Itu berbeda
problematikannya dan bisa terjadi gap yang sangat jauh,” katanya.

LaNyalla berharap pemerintah tidak membuat wacana tentang kenaikan harga-harga seolah hal yang biasa dan tidak berpengaruh. 

“Kenaikan PPN sebesar 11% jelas pengaruhnya sangat besar, apalagi masyarakat kelas sosial menengah kita banyak yang rentan dan berpotensi jatuh miskin karena dihantam berbagai kenaikan kebutuhan pokok,” ulas LaNyalla.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dampak kenaikan tarif PPN 11% yang mulai berlaku hari ini tidak akan mendorong lonjakan inflasi. Alhasil, inflasi diprediksi masih akan sesuai target sasaran pemerintah di kisaran 2% hingga 4%.(*)